Ustd Lulusan Al Azhar ya??? Sya prrnah dengar kalo belajar harus ke ustd ustd lulusan timur tengah(yg gelarnya lc), soalnya ilmunya bagus,, bersanad,, benarkah begitu?maksud bersanad itu apa?haramkah belajar pada ustd yg tidak bersanad?
Jawaban :
Sanad ilmu adalah sistem transmisi keilmuan, dari hulu -para sahabat yang belajar kepada Rasulullaah shallallahu ‘alayhi wasallam- , hingga ke hilir -kepada ulama-ulama mu'tabar masa kini-.
Sanad ilmu semacam sandaran serta mata rantai ilmu, menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki ketersambungan ilmu dari guru dan syaikh. Dapat kita katakan, keilmuan yang dia miliki terjamin dan jelas sumbernya. Bukan sekedar mencomot dari google, buku atau sejenisnya.
Sanad ilmu itu penting. Guru kami, As-Syaikh Muhanna Al Azhary [salah seorang Ulama Azhar-Mesir] pernah menyampaikan pesan, di salah satu kuliah umum beliau,
“Dahulu kami [para thullab azhar masa beliau], diperintahkan untuk tidak belajar AlQur'an dari Mushafi [Orang yang tidak memiliki sanad Qiro'ah dan hanya mengandalkan mushaf], serta tidak belajar ilmu agama dari Shohafi [orang yang hanya bisa baca kitab dan terjemahan, tanpa belajar pada guru].”
Ini menunjukkan betapa pentingnya sanad ilmu, dan tidak boleh diremehkan.
Karena itulah para ulama memberikan nasihat, di antaranya Imam Ibnul Mubarak rahimahullaah :
الإسناد من الدين ولولا الإسناد لقال من شاء ما شاء
“Isnad [sandaran] itu bagian dari agama, seandainya bukan karena isnad niscaya manusia akan sembarangan dan seenaknya berbicara.” (Syarh Shahih Muslim, 1/77)
Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullaah juga berkata,
الإسناد سلاح المؤمن، فإذا لم يكن معه سلاح فبأي شيء يقاتل
“Isnad itu senjata bagi seorang mukmin; jika dia tidak memiliki senjata, maka dengan apa dia berperang?” (Imam Ibnu Hibban, Al Majruhin, 1/27)
Karena nya, belajar memang harus pada guru yang memiliki sanad kepada para Ulama Salaf, dan bukan orang-orang didikan Orientalis Kafir.
Namun, memiliki sanad ilmu bukan berarti harus Lc [lulusan timur tengah,-pen], akan tetapi siapa saja yang pernah mengenyam pendidikan pesantren, ma'had, sekolah islam dan mengambil ilmu dari para guru yang kredibel. Ia juga telah diberikan semacam ijazah [keabsahan] akan keilmuannya dari gurunya, sehingga ia berhak menyampaikan dan mewariskan keilmuannya kembali pada generasi setelahnya.
Terkait hukum belajar dengan mereka yang tidak jelas sanadnya, tentu saja tidak haram. Mengingat, bahwa sumber rujukan mereka -meski mereka belum pernah belajar kepada guru- tetap kitab para 'ulama.
Jadi, ustadz yang tidak pernah belajar di pesantren, ma'had, atau universitas islam tapi sumber rujukannya kitab-kitab 'ulama mu'tabar maka boleh belajar padanya, meski ini tidak direkomendasikan. Imam 'Izzuddin Ibn Abdissalam rahimahullaah berkata :
أما الاعتماد على كتب الفقه الصحيحة الموثوق بها فقد اتفق العلماء في هذا العصر على جواز الاعتماد عليها والاستناد إليها لأن الثقة قد حصلت بها كما تحصل بالرواية ولذلك اعتمد الناس على الكتب المشهورة في النحو واللغة والطب وسائر العلوم لحصول الثقة بها وبعد التدليس
“Ada pun berpegang kepada buku-buku fiqih yang shahih dan terpercaya, maka para ulama zaman ini sepakat atas kebolehan bersandar kepadanya. Sebab, seorang yang bisa dipercaya sudah cukup mencapai tujuan sebagaimana tujuan pada periwayatan. Oleh karena itu, manusia yang bersandar pada buku-buku terkenal baik nahwu, bahasa, kedokteran, atau disiplin ilmu lainnya, sudah cukup untuk mendapatkan posisi "tsiqah/bisa dipercaya" dan jauh dari kesamaran.”
(Imam As-Suyuthi, Al-Asybah wan-Nazhair, Hal. 310)
Kirim anak anak kita ke Pesantren, Ma'had, atau bahkan ke Mesir agar jelas sanad ilmunya. Hidupkan kembali keilmuan Islam sebagaimana tradisi 'ulama salaf yang mu'tabar, yang menjaga sanad keilmuan hingga turun temurun.
Wallaahu a'lam.
💐 Sebar Ilmu, Raup Pahala Besar...
Grup WA Ngaji FIQH (ikhwan) :
https://chat.whatsapp.com/5SsivFXiBGVDVXUcy2fo7w
Grup WA Ngaji FIQH (akhwat) :
https://chat.whatsapp.com/9cZ6s0MI8FOKr0QrQcvjX9
No comments:
Post a Comment