Friday, June 12, 2020

FAIDAH TALAQQI BERSAMA SYAIKH JAMAL FARUQ : PERCAYA ADANYA SANG PENCIPTA




Oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah

Saat mengkaji kitab Al-Iqtishad fil I'tiqad karya Imam Al-Ghazali, kami mendapat cerita inspiratif dari Syaikhina Jamal Faruq seputar dialog Imam Abu Hanifah dengan seorang atheis (orang yang meragukan adanya Tuhan).

Suatu ketika, seorang atheis bertanya pada Imam Abu Hanifah : “Apa bukti adanya Tuhan (Sang Pencipta)?”

Imam Abu Hanifah menjawab dengan meyakinkan, “Buktinya, adalah adanya MAKHARIJUL HURUF (Tempat keluarnya bunyi huruf).”

Orang Atheis itu bertanya dengan keheranan, "Bagaimana bisa itu menjadi bukti adanya Tuhan?"

Imam Abu Hanifah : “Coba kau lafalkan huruf BA (ب) dan huruf KHO (خ). Dari mana kah makhraj huruf / tempat keluar bunyi nya?”

Orang Atheis, sembari mencoba melafalkan kedua huruf itu menjawab, “Huruf BA (ب) dari Syafatain (dua bibir). Dan huruf KHO (خ) dari adnal halq (ujung tenggorokan).”

Imam Abu Hanifah, dengan kecerdasan beliau dan kesungguhan tauhid beliau, memberi jawaban yang memukau :

“Coba kau lafalkan huruf BA dengan makhraj huruf KHO, dan sebaliknya huruf KHO dengan makhraj huruf BA. Apakah kau bisa?

Seandainya Tuhan tidak ada, lantas siapa yang menciptakan aturan serta membuat manusia tidak bisa mengucap huruf BA kecuali dengan menutup bibirnya, dan tidak bisa mengucap huruf KHO kecuali tidak dengan menutup bibirnya [langsung dari tenggorokan]. Seandainya manusia bisa menciptakan dan membuat aturan sendiri, niscaya mereka bisa melakukan PERKARA SEDERHANA itu.”

Kami -hingga hari ini- sangat excited dengan cerita Syaikh Jamal Faruq di atas.

Sayang, seorang Stephen Hawking -fisikawan atheis yang wafat bulan maret beberapa tahun lalu- pernah berujar dengan ujaran yang kontroversial (dikutip oleh time.com) :

“Before we understand science, it is natural to believe that God created the universe. But now science offers a more convincing explanation”

“Sebelum kita memahami sains, adalah wajar untuk percaya bahwa Tuhan menciptakan alam semesta. Tetapi sekarang sains menawarkan penjelasan yang lebih meyakinkan.”

Kemudian ia juga berujar : “What I meant by ‘we would know the mind of God’ is, we would know everything that God would know, if there were a God, which there isn’t. I’m an atheist.”

“Yang saya maksud dengan 'kita akan tahu pikiran Tuhan' adalah, kita akan tahu semua yang Tuhan tahu, jika memang ada Tuhan. Dan sebenarnya tidak ada. Saya seorang ateis.”

Andai dia memahami dialog sederhana di atas, tentang bagaimana sebetulnya seorang manusia lemah dan tidak mampu menciptakan. Andai dia mengerti bahwa kumpulan dari komponen-komponen lemah [alam semesta] adalah sama-sama lemah juga, tidak mampu menciptakan. Bagaimana ia bisa mengatakan "Saya Atheis" dengan percaya diri?

Kami meyakini bahwa ia tidak yakin dengan ucapannya sendiri tentang itu.

أَأَنْتُمْ أَشَدُّ خَلْقًا أَمِ السَّمَاءُ بَنَاهَا رَفَعَ سَمْكَهَا فَسَوَّاهَا وَأَغْطَشَ لَيْلَهَا وَأَخْرَجَ ضُحَاهَا وَالأرْضَ بَعْدَ ذَلِكَ دَحَاهَا أَخْرَجَ مِنْهَا مَاءَهَا وَمَرْعَاهَا وَالْجِبَالَ أَرْسَاهَا مَتَاعًا لَكُمْ وَلأنْعَامِكُمْ

“Apakah kamu lebih sulit penciptaannya ataukah langit? Allah telah membinanya, Dia meninggikan bangunannya lalu menyempurnakannya, dan Dia menjadikan malamnya gelap gulita, dan menjadikan siangnya terang benderang. Dan bumi sesudah itu dihamparkan-Nya. Dia memancarkan dari bumi mata airnya, dan [menumbuhkan] tumbuh-tumbuhannya. Dan gunung-gunung dipancangkan-Nya dengan teguh, [semua itu] untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu.” (QS. An-Nazi’at [79] : 27-33)

Monday, June 8, 2020

RIBUT KHILAFAH, BUAT APA?




Oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah

Isu Khilafah ini memang ramai “digoreng” oleh media sejak munculnya kelompok bersenjata ISIS di negeri Syam. Sejak saat itu masyarakat kita ramai membicarakan tentang khilafah. Saat itu, media menggambarkan bahwa khilafah sama dengan ISIS. Padahal, sekali pun ISIS mengusung khilafah bukan berarti khilafah identik dengan ISIS. Atau dengan HTI dan lain-lain.

Keributan soal khilafah muncul lagi dalam panasnya perpolitikan nasional jelang pemilihan presiden periode 2019-2024. Kabarnya, dalam tim Prabowo terdapat para pendukung dengan ideologi khilafah. Tentu kabar ini langsung dibantah oleh tim Prabowo.

Hanya demi mendulang suara, tak ada angin tak ada hujan tiba-tiba melempar isu khilafah ke tengah permukaan. Dan bisa kita prediksi, lambat-laun pasti isu ini akan meredup, di ganti dengan isu lain. Begitu seterusnya. Inilah Indonesia.

Sebetulnya, apa itu Khilafah?

Istilah khilafah bukan istilah yang baru di gaungkan oleh beberapa kelompok atau firqah. Istilah ini telah di gaungkan oleh beberapa kelompok sejak lama, seperti Hizbut Tahrir, Ahmadiyah, Syi’ah (namun mereka lebih mempopulerkan istilah Imamah), Khalifatul Muslimin, dan lain-lain. Yang paling menarik perhatian tentu saja ISIS (Da’isy, dalam bahasa Arab). Mungkin akan bermunculan lagi khilafah-khilafah versi kelompok lain.

Karena itu pertanyaan nya : Mengapa hari ini istilah tersebut diributkan? Toh konsep khilafah berbagai kelompok itu sejak lama sudah digaungkan. Dan mayoritas ummat Islam tidak terpengaruh oleh mereka.

Perlu diketahui, bahwa istilah khilafah itu merujuk kepada kepemimpinan bersifat politis dalam konteks bernegara. Bukan nama sebuah negara dan bukan nama sebuah sistem. Itu lah yang dipahami oleh para ulama.

Karena itu, tepat jika negara Indonesia ini disebut Al-Khilafah Al-Indunisiyyah. Jika Presiden yang di angkat di Indonesia menerapkan aturan Islam secara kaffah (menyeluruh), maka itulah hakikat khilafah. Dan nama negara nya tetap NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA.

Jika Prabowo atau Jokowi yang memimpin kelak, menerapkan syari’ah Islam misalnya, maka itulah khilafah. Dan ini seharusnya yang kita perjuangkan. Tidak harus mengubah nama negara Indonesia menjadi NEGARA KHILAFAH.

Jangan berpikir bahwa khilafah adalah sebuah negara baru, yang merongrong negara Indonesia. Itu konsep-nya ISIS.

Lihat saja, para ulama kadang menyebut istilah KHILAFAH ini dengan istilah yang lain, seperti misalnya : IMAMAH KUBRA, IMARAH ‘AMMAH, atau KESULTANAN. Jadi, istilah KHILAFAH itu bukan istilah baku dan bukan nama negara atau sistem tertentu.

Al-Imam Al-Mawardi termasuk ulama yang membicarakan masalah kepemimpinan ini. Judul bukunya : Al-Ahkam As-Sulthaniyyah (Hukum-Hukum berkenaan dengan Kesultanan). Tidak harus sama persis dengan konsep Imam Al-Mawardi, tapi yang jelas intinya : kepemimpinan negara ini menerapkan hukum/syari’at Islam.

Ingat, kita tidak boleh menolak istilah khilafah hanya gegara diusung oleh ISIS, Hizbut Tahrir, Ahmadiyah, Syi’ah atau yang lainnya. Kita menerima istilah khilafah, imamah, imarah, kesultanan tentu dalam konteks apa yang dipahami oleh para ulama.

Kegaduhan yang terjadi saat ini tentu saja sangat di sayangkan. Mereka mengatakan, “Jangan SURIAH-kan Indonesia”. Tapi nyata nya mereka sendiri yang berusaha membuat kegaduhan dan menciptakan konflik. Sesama muslim di adu domba. Buat apa masalah beda memahami istilah ini diributkan?
Semoga Allah Ta’ala menjaga negeri ini tetap aman, tentram dan damai jauh dari konflik bersaudara...

MENCUKUR BULU KAKI BAGI PEREMPUAN



Assalamualaikum, ustadz saya mau tanya. Bagaimana hukumnya bila perempuan mencukur bulu betisnya yg lebat menyerupai laki2? Mohon dijawab🙏🏻

✏️ Jawaban :

Waalaykumussalaam warahmatullah wabarakaatuh...

Tidak ada nash/dalil yang memerintahkan kita untuk mencukur bulu-bulu kaki, juga tidak ada nash/dalil yang melarang. Itu dikembalikan kepada kebutuhan tiap-tiap individu.

Perbuatan ini masuk ke dalam kategori maskut ‘anhu [yang tidak disinggung di dalam nash/dalil]. Artinya, selama tidak ada dalil yang melarang perbuatan tersebut, maka perbuatan mencukur bulu kaki dan tangan tersebut terkategori mubah [boleh dikerjakan].

Dalam hadits disebutkan :

الْحَلاَلُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَالْحَرَامُ مَا حَرَّمَ اللَّهُ فِي كِتَابِهِ وَمَا سَكَتَ عَنْهُ فَهُوَ مِمَّا عَفَا عَنْهُ

“Perkara halal adalah apa yang dihalalkan oleh Allah di dalam kitab-Nya, dan haram adalah apa yang diharamkan oleh Allah di dalam kitab-Nya, dan apa yang Allah diamkan itu termasuk ke dalam perkara yang dimaafkan.” (HR. Ibn Majah No. 3367)

Lafadz : “perkara yang dimaafkan” menunjukkan akan kebolehan mengambil perkara yang di diamkan oleh syari’at tersebut dengan tidak melampaui batas dan menimbulkan dhoror [bahaya].

Al-Imam As-Sindi tatkala menafsirkan hadits ini beliau berkata,

فالحديث موافق لحديث إن الله أمركم بأشياء فامتثلوها ونهاكم عن أشياء فاجتنبوها وسكت لكم عن أشياء رحمة منه فلا تسألوا عنها ، وبالجملة فالحديث يقتضي أن الأصل في الأشياء الحل

“Hadits tersebut sejalan dengan hadits lain:

إِنَّ اللهَ أَمَرَكُمْ بِأَشْيَاء فَامْتَثِلُوهَا وَنَهَاكُمْ عَنْ أَشْيَاء فَاجْتَنِبُوهَا وَسَكَتَ لَكُمْ عَنْ أَشْيَاء رَحْمَةً مِنْهُ فَلَا تَسْأَلُوا عَنْهَا

‘Sesungguhnya Allah memerintahkan kepada kamu semua beberapa perkara, maka lakukanlah ia. Dan Dia melarang kamu semua beberapa perkara, maka jauhilah ia. Dan Dia mendiamkan [tentang hukum] beberapa perkara disebabkan sifat rahmat dari-Nya, maka janganlah kamu mempertanyakan berkenaannya.’

Secara keseluruhannya, hadis tersebut memberi kesimpulan : Sesungguhnya asal [hukum] pada setiap perkara itu adalah halal.” (Hasyiah As-Sindi ‘Ala Sunan Ibn Majah [2/325])

Sebagaimana berjalan, berdiam diri, berbaring, dan perbuatan-perbuatan lain yang tidak disinggung akan keharamannya, maka hukum asalnya perbuatan tersebut boleh dan tidak dicela pelakunya [bara’ah ashliyyah].

Malah bisa jadi hukumnya berubah menjadi mustahab/dianjurkan, atau bahkan wajib, bagi seorang perempuan untuk mencukur bulu kaki dan tangannya semata-mata demi menjaga penampilannya di depan suaminya.

Di dalam Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah [18/100] disebutkan,

وأمّا حلق شعر سائر الجسد كشعر اليدين والرّجلين فقد صرّح المالكيّة بوجوبه في حقّ النّساء وقالوا‏:‏ يجب عليها إزالة ما في إزالته جمال لها ولو شعر اللّحية إن نبتت لها لحية، ويجب عليهنّ إبقاء ما في إبقائه جمال لها فيحرم عليها حلق شعرها‏.‏

وأمّا حلق شعر الجسد في حقّ الرّجال فمباح عند المالكيّة، وقيل‏:‏ سنّة، والمراد بالجسد ما عدا الرّأس‏.‏

وذهب الحنفيّة إلى أنّه لا يحلق الرّجل شعر حلقه، وعن أبي يوسف لا بأس بذلك‏.‏ وفي حلق شعر الصّدر والظّهر ترك الأدب‏.‏

ولم يستدلّ على نصّ للشّافعيّة والحنابلة في المسألة‏.

“Dan adapun mencukur rambut/bulu yang ada di jasad seperti bulu kedua tangan dan kedua kaki; maka madzhab Maliki menegaskan akan kewajiban hal tersebut bagi perempuan. Mereka berkata : Wajib bagi perempuan untuk menghilangkan bulu-bulu yang mana jika dihilangkan bulu-bulu tersebut akan menambah paras cantik mereka, termasuk rambut janggut jika tumbuh padanya janggut.

Dan wajib juga bagi mereka untuk menjaga/tidak mencukur rambut-rambut yang mana dengan dijaganya rambut tersebut menambah paras cantik mereka; maka mencukurnya menjadi haram [seperti mencukur habis rambut kepala bagi perempuan].

Adapun bagi laki-laki, maka menurut madzhab Maliki mubah/boleh hukumnya mereka mencukur bulu-bulu yang ada di jasad tersebut, dan dikatakan : sunnah, dan maksud di jasad adalah selain kepala [karena janggut dan alis tidak boleh dicukur].

Madzhab Hanafi memiliki pendapat bahwa seorang laki-laki tidak boleh mencukur bulu lehernya. Dan menurut Abu Yusuf tidak mengapa. Adapun mencukur bulu dada dan bulu punggung termasuk kurang adab.

Madzhab Syafi’i dan madzhab hanbali tidak nampak dalam masalah ini.”

Demikian secara ringkas jawaban kami. Wallahu a’lam.

💎💐 Yuk Share...

📱Instagram :
http://www.instagram.com/ngaji_fiqh

💻 Blog :
http://ngaji-fiqh.blogspot.com

🖥 Telegram :
https://t.me/ngajifiqh

Wednesday, May 27, 2020

PROFESI YANG PALING AFDHOL




Oleh : Muhammad Rivaldy Abdullah

Dulu kiyai kami di pondok pernah mengatakan, bahwa profesi yang dianjurkan itu menjadi pedagang. Apa pasal?

Menurut beliau, pedagang itu beda dengan karyawan atau pegawai kantoran yang gaji nya bulanan dan sudah terjamin. Pedagang itu konsepnya untung-untungan. Bisa jadi hari ini untung, besok buntung. Karena untung-untungan itulah biasanya nilai ketawakkulan nya kepada Allah tinggi.

*Catat : Yang betul itu “tawakkul” ya, bukan “tawakkal”. Tawakkul itu dalam bahasa Arab se-wazan [satu bentuk] dengan kata “Tafakkur”

Ternyata soal profesi apa yang paling afdhol itu memang disinggung oleh para ulama di kitab-kitab fikih. Misalnya, Imam Ibn Hajar Al-Haitami As-Syafi’I dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al-Minhaj menulis :

(فَرْعٌ)
أَفْضَلُ الْمَكَاسِبِ الزِّرَاعَةُ لِأَنَّهَا أَعَمُّ نَفْعًا وَأَقْرَبُ لِلتَّوَكُّلِ وَأَسْلَمُ مِنْ الْغِشِّ ثُمَّ الصِّنَاعَةُ؛ لِأَنَّ فِيهَا تَعَبًا فِي طَلَبِ الْحَلَالِ أَكْثَرَ ثُمَّ التِّجَارَةُ

“[Cabang Pasal]

Profesi/mata pencaharian paling utama itu adalah bertani. Sebab, yang nama nya bertani itu kemanfaatannya paling luas, lebih dekat dengan sikap tawakkul, dan lebih selamat dari praktek kecurangan.

Setelah itu profesi yang afdhol adalah membuat barang. Sebab di dalamnya terdapat keletihan yang banyak dalam rangka mencari rizki halal [dan ini berpahala]. Kemudian setelah itu berdagang.” (Tuhfatul Muhtaj, 9/389)

Jadi menurut beliau urutan profesi yang paling afdhol :

Bertani - Membuat Barang - Berdagang

Sedangkan Imam Al-‘Iraqi menulis lebih lengkap :

وقال الماوردي أصول المكاسب الزراعة والتجارة والصنعة وأيها أطيب؟ فيه مذاهب للناس أشبهها بمذهب الشافعي أن التجارة أطيب. قال والأشبه عندي أن الزراعة أطيب؛ لأنها أقرب إلى التوكل قال النووي في شرح المهذب في صحيح البخاري عن المقدام بن معدي كرب - رضي الله عنه - عن النبي - صلى الله عليه وسلم - قال «ما أكل أحد طعاما قط خيرا من أن يأكل من عمل يده وإن نبي الله داود - عليه السلام - كان يأكل من عمل يده» قال النووي فالصواب ما نص عليه رسول الله - صلى الله عليه وسلم - وهو عمل اليد فإن كان زراعا فهو أطيب المكاسب وأفضلها؛ لأنه عمل يده ولأن فيه توكلا كما ذكره الماوردي ولأن فيه نفعا عاما للمسلمين والدواب وأنه لا بد في العادة أن يؤكل منه بغير عوض فيحصل له أجره وإن لم يكن ممن يعمل بيده بل يعمل له غلمانه وأجراؤه فاكتسابه بالزراعة أفضل لما ذكرناه

Berkata Al-Imam Al-Mawardi : “Dasar dari segala mata pencaharian ialah bertani, berdagang dan membuat barang. Mana yang paling baik? Di dalam masalah ini terdapat banyak pandangan. Yang paling mirip dengan pandangan madzhab Syafi’I ialah, bahwasanya berdagang itu lebih baik. Kemudian Al-Mawardi berkata : Dan yang paling mirip dengan madzhab Syafi’I menurut ku ialah bertani lebih baik. Sebab, dengan bertani seseorang lebih dekat dengan sikap tawakkul.

Berkata Imam Nawawi dalam Syarh Al-Muhadzdzab : Di dalam Shahih Al-Bukhari dari Miqdam Ibn Ma’di Karib -radhiyallahu ‘anhu- dari Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam ia bersabda:

“Tidaklah seseorang makan lebih baik daripada hasil kerja tangan ia sendiri. Dan sesungguhnya Nabiyullah Dawud ‘Alayhissalam dahulu makan dari hasil kerja tangannya sendiri”

Berkata Imam Nawawi : Yang betul adalah apa yang disebutkan oleh Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam yaitu pekerjaan yang dilakukan dengan tangan. Jika seandainya bertani, maka itu adalah sebaik-baik dan seutama-utamanya mata pencaharian. Sebab bertani itu pekerjaan yang langsung dikerjakan dengan tangan dan di dalamnya terdapat nilai tawakkul sebagaimana disebutkan Al-Mawardi. Sebab yang lainnya : dalam bertani terdapat manfaat secara luas bagi ummat Islam dan makhluk hidup lain. Dan sesungguhnya berdasarkan lazimnya hasil dari kerjanya akan dinikmati oleh orang lain yang kadangkala ia tidak mendapatkan timbal balik. Disitulah ia akan dapat pahala, bahkan seandainya bukan dari kerja tangan nya langsung, seperti misalnya hasil kerja tangan pembantu dan suruhannya [ia dapat pahala juga]. Karena nya, mata pencaharian dia bertani merupakan yang paling utama [dari semua profesi] dengan alasan yang kami sebutkan ini. (Tharh At-Tatsrib fi Syarh At-Taqrib, 4/84)

Di Jepang, katanya profesi petani adalah profesi yang sangat dihargai. Di setiap sayuran dan hasil tani yang dijual di toko-toko di jepang, terpampang foto sang petani beserta keluarga dan bagaimana mereka berusaha menyajikan hasil tanaman terbaik mereka.

Di sebagian tempat di Indonesia, profesi petani justeru malah seperti tidak dianggap. Padahal, para petani adalah pejuang-pejuang pangan, yang karena kerja keras mereka pangan kita dan keluarga kita tercukupi. Seharusnya mereka diberi perhatian dan dukungan.

Mudah-mudahan para petani kita mendapat apresiasi yang layak atas kerja keras mereka selama ini, baik dari pemerintah maupun masyarakat.

Tuesday, May 26, 2020

Menerima Ucapan Selamat/Tahni'ah Saat Hari Raya dari non-Muslim, Bagaimana Menyikapinya?



Pertama-tama kita uraikan komentar para ulama tentang hukum saling mengucapkan selamat saat hari raya dengan sesama muslim.

Syaikhul Islam Zakaria Al-Anshari menyebutkan tentang perkara tahni'ah saat hari raya ied :

(فائدة) قال القموليّ لم أر لأحد من أصحابنا كلامًا في التهنئة بالعيد والأعوام والأشهر كما يفعله الناس لكن نقل الحافظ المنذري عن الحافظ المقدسي أنَّه أجاب عن ذلك بأنّ الناس لم يزالوا مختلفين فيه والذي أراه أنّه مباح لا سنّة فيه ولا بدعة انتهى

“[Faidah] Berkata Al-Qamuli : Aku belum menemukan bagi salah seorang ulama kita [dalam madzhab Syafi'I] pendapat berkenaan dengan tahni'ah/ucapan selamat dalam rangka hari raya, acara tahunan, atau acara bulanan sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang. Akan tetapi Al-Hafidz Al-Mundziri menukil dari Al-Hafidz Al-Maqdisi bahwasanya ia menjawab persoalan ini dengan jawaban,

'Orang-orang berselisih dalam memandang hukum perbuatan ini, dan apa yang aku pandang mengenai masalah ini ialah, bahwa tahni'ah/ucapan selamat saat hari raya merupakan perbuatan yang mubah [boleh], bukan sunnah dan juga bukan bid'ah. Selesai.‘ (Asna Al-Mathalib, 1/283).

Boleh jadi ucapan selamat ini hukumnya menjadi dianjurkan, jika itu menambah ikatan ukhuwwah dan kebahagiaan antar sesama muslim, khususnya di moment hari raya.

Telah disebutkan oleh para ulama bahwa para sahabat saling memberi tahni'ah ketika hari raya ied tiba.

1. Syaikhul Islam Ibn Hajar Al-Asqalani dalam Fathul Bari (2/446) menyebut :

وروينا في ((المحامليّات)) بإسناد حسن عن جبير ابن نفير قال : ((كان أصحاب رسول الله صلى الله عليه وسلم إذا التقوا يوم العيد يقول بعضهم لبعض : تقبل الله منا ومنك ))

“Telah diriwayatkan kepada kami di Al-Mahamiliyyat dengan sanad yang hasan, dari Jubair Ibn Nufair bahwasanya ia berkata : ((Dahulu para sahabat Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam jika saling bertemu pada hari raya Ied mereka saling berucap satu sama lain : TaqabbalAllaahu minna wa minka)).

2. Imam Ibn Taimiyyah ditanya tentang hukum ucapan selamat hari raya :

أما التهنئة يوم العيد، بقول بعضهم لبعض إذا لقيه بعد صلاة العيد : تقبل الله منا ومنكم، و: أحال الله عليك، ونحو ذلك، فهذا قد روي عن طائفة من الصحابة أنهم كانوا يفعلونه، ورخّص فيه الأئمة، كأحمد وغيره، لكن قال أحمد: أنا لا أبتدئ أحدًا، فإن ابتدأني أحدٌ أجبته، وذلك لأنّ جواب التحية واجب، وأما الإبتداء بالتهنئة فليس سنة مأمورًا بها، ولا هو أيضًا مما نهي عنه، فمن فعله فله قدوة، ومن تركه فله قدوة، والله أعلم.

“Adapun tahni'ah/ucapan selamat pada hari raya ied, dalam bentuk ucapan TAQABBALALLAAHU MINNA WA MINKUM satu sama lain selepas shalat Ied, atau ucapan : AHAALALLAAHU 'ALAYK, dan semisalnya, maka dalam hal ini telah diriwayatkan dari sebagian kalangan sahabat bahwa mereka melakukan hal tersebut [saling mengucapkan selamat di hari raya].

Dan para Imam memberi kelonggaran dalam masalah ini, seperti Imam Ahmad dan selainnya. Akan tetapi Imam Ahmad memberi catatan : Aku tidak akan memulai ucapan selamat kepada siapapun, akan tetapi jika ada yang mengucapkan selamat kepada ku terlebih dahulu, aku akan menjawabnya. Sebab menjawab salam dan penghormatan hukumnya wajib, sedangkan memulai ucapan selamat saat hari raya bukan lah sunnah yang diperintahkan [oleh Baginda Nabi]. Dan bukan pula perkara yang terlarang. Barangsiapa mengerjakannya, maka ia memiliki tuntunan. Dan barangsiapa meninggalkannya, maka ia juga memiliki tuntunan. Wallahu a'lam. (Majmu’ Al-Fatawa, 24/253).

3. Al-Imam As-Suyuthi di dalam Al-Hawi lil Fatawi (1/93-94) menyebutkan banyak riwayat berkenaan dengan ucapan selamat/tahni'ah ulama salaf saat hari 'ied.

Diantaranya :

أَخْرَجَ الطَّبَرَانِيُّ فِيْ الدُّعَاءِ وَالبَيْهَقِيُّ عَنْ رَاشِدِ بْنِ سَعْدٍ أنَّ أَبَا أُمَامَةَ وَوَاثِلَة لَقِيَاهُ فِيْ يَوْمِ عِيْدٍ فَقَالَا : تَقَبَّلَ اللهُ مِنَّا وَمِنْكَ

Imam At-Thabarani telah mengeluarkan di dalam Ad-Du'a, dan Al-Bayhaqi sebuah riwayat dari Rasyid Ibn Sa'd bahwasanya Abu Umamah dan Watsilah bertemu dengannya di hari raya, maka mereka berucap : TaqabbalAllaahu minna wa minka.

وأخرج البيهقي من طريق أدهم مولى عمر بن عبد العزيز قال : كنّا نقول لعمر بن عبد العزيز في العيدين : تقبل الله منا ومنك يا أمير المؤمنين، فيردّ علينا مثله ولا ينكر ذلك

Imam Al-Bayhaqi telah mengeluarkan riwayat dari jalur Adham [Maula Umar Ibn Abdil Aziz], ia berkata : Kami dahulu senantiasa mengucapkan kepada Umar Ibn Abdil Aziz di dua hari raya, “TaqabbalAllaahu minna wa minka ya Amiral Mu'minin”. Maka Umar Ibn Abdil Aziz menjawab dengan ucapan serupa dan tidak mengingkari hal tersebut.


4. Imam Ibn Qudamah menyebutkan di dalam Al-Mughni (2/259) bahwa Muhammad Ibn Ziyad berkata : “Aku pernah hidup bersama Abu Umamah Al-Bahili dan selainnya daripada sahabat Rasulullaah shallallaahu 'alayhi wasallam. Mereka jikalau pulang dari shalat Ied akan berucap satu sama lain : TaqabbalAllaahu minna wa minka.”

Imam Ahmad menyebutkan bahwa sanad riwayat tersebut jayyid. (lihat, Al-Jauhar An-Naqiy, 3/320).

Dan masih banyak lagi riwayat dan komentar serupa dari para ulama berkenaan dengan ucapan selamat/tahni'ah saat hari raya 'ied bagi sesama muslim.

Muncul pertanyaan, bagaimana jika yang memberi ucapan selamat tersebut adalah non muslim? Seperti, misalnya ucapan selamat dari atasan non muslim atau kerabat/tetangga non muslim. Atau ucapan, “mohon maaf lahir bathin”.

Jawaban dari Syaikh Khalid Rifa'i kurang lebih bahwa mereka tidak terlarang menjawab ucapan selamat/tahni'ah dari orang kafir saat hari raya iedul fithri dan adha. Misal jika dengan bahasa Arab, “kullu 'aam wa antum bi khoyr”, dijawab dengan jawaban yang sama, “kullu 'aam wa antum bikhoyr”.

Atau dalam bahasa Indonesia, “Selamat Idul Fithri/Idul Adha, Mohon maaf lahir bathin”.

Tidak mengapa mengatakan kepada orang kafir, “mohon maaf lahir bathin” jika mereka terlebih dahulu mengucapkan selamat.

وَإِذَا حُيِّيتُمْ بِتَحِيَّةٍ فَحَيُّوا بِأَحْسَنَ مِنْهَا أَوْ رُدُّوهَا  إِنَّ اللَّهَ كَانَ عَلَىٰ كُلِّ شَيْءٍ حَسِيبًا

“Apabila kamu diberi penghormatan dengan suatu penghormatan, maka balaslah penghormatan itu dengan yang lebih baik dari padanya, atau balaslah penghormatan itu [dengan yang serupa]. Sesungguhnya Allah memperhitungkan segala sesuatu.” (QS. An-Nisa [4] : 86). Wallaahu a'lam.

🌸 Yuk Share...

ngaji-fiqh.blogspot.com

Monday, May 25, 2020

TAMAN-TAMAN SUFI #1

TAMAN-TAMAN SUFI #1

🍃🍂🌸💐

“Dunia ini ibarat setetes air. Bagi yang memilikinya jangan bangga, karena hanya setetes. Dan bagi yang belum memilikinya jangan bersedih, toh cuma setetes.”

Dunia pun tak kau tinggali selamanya. Dunia hanya tempat mu bersinggah, sebelum akhirnya kau benar-benar pulang. Dunia ini fana.

Hendaknya ucapan Rasulullah ini senantiasa kau ingat,

مَا لِيْ وَلِلدُّنْيَا؟ مَا أَنَا وَالدُّنْيَا؟! إِنَّمَا مَثَلِيْ وَمَثَلُ الدُّنْيَا كَمَثَلِ رَاكِبٍ ظَلَّ تَحْتَ شَجَرَةٍ ثُمَّ رَاحَ وَتَرَكَهَا

“Apalah artinya dunia ini bagiku?! Apa urusanku dengan dunia?! Sesungguhnya perumpamaanku dan perumpamaan dunia ini ialah seperti pengendara yang berteduh di bawah pohon, ia istirahat (sesaat) kemudian pergi meninggalkannya.” (HR. At Tirmidzi No. 2377)

www.facebook.com/MuhammadRivaldyAbdullah

SEPUTAR SHAUM SYAWWAL



Soal :

Assalammu'alaikum, ustadz mau nanya tentang shaum 6hari dibulan syawwal. Apakah shaumnya itu dilakukan pada tanggal ke 2 atau tgl. 3 syawwal? Dan apakah shaum syawwalnya itu boleh dipertengahan atau boleh juga di selang hari seperti shaumnya nabi daud?

Mohon jawabannya...

Jazakallaah khoiron katsiir

Jawab :

Waalaykumussalaam. Warahmatullah Wabarakatuh.

Saya paparkan jawaban terkait ini, dari soal jawab dengan Syaikh Ali Jum'ah (Ulama Mesir). Berikut jawabannya :

• Hukum shaum enam hari pada bulan syawwal ini adalah sunah menurut mayoritas ulama.
Telah diriwayatkan dari Abu Ayub al-Anshari radhiyallaahu 'anhu, bahwa Rasulullah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda:

من صام رمضان ثم أتْبَعَه ستا من شوال كان كصيام الدهر

Barang siapa yang shaum Ramadan dan melanjutkannya dengan shaum enam hari pada bulan Syawwal maka ia seolah-olah shaum setahun penuh.  (HR. Muslim).

• Keutamaan shaum Syawwal:

Orang yang shaum Ramadan dan dilanjutkan dengan shaum enam hari di bulan Syawwal seakan-akan shaum satu tahun, karena secara umum shaum 30 hari Ramadan ditambah dengan 6 hari Syawal, dikali 10 [karena setiap satu kebaikan dilipat gandakan menjadi sepuluh kali lipat] sama dengan 360, dan ini adalah jumlah hari dalam satu tahun Hijriah.

Ini menunjukkan pada tiga hal:

1. Shaum Syawwal dapat menutupi kekurangan dalam menjalani shaum Ramadhan.
Para ulama memperhatikan bahwa shaum sunah Syawal bagi shaum wajib Ramadhan bagaikan shalat sunah badiyah [yang dilakukan setelah shalat wajib]. Begitu juga shaum sunah bulan Syaban sebelum shaum wajib Ramadhan seperti halnya shalat sunah qabliyah [yang dilakukan sebelum shalat wajib]. Ini semua berguna untuk menyempurnakan segala kekurangan dalam melaksanakan ibadah yang wajib.

2. Shaum Syawwal adalah tanda diterimanya shaum Ramadan.
Hal ini karena ibadah yang diterima adalah ibadah yang melahirkan ibadah selanjutnya. Insya Allah shaum Syawwal adalah ketaatan yang dilahirkan oleh ketaatan shaum Ramadhan. Semoga ini tanda diterimanya Ramadhan.

3. Shaum Syawwal adalah tanda bahwa seorang yang telah shaum Ramadhan tidaklah pernah lelah atau bosan shaum.

•  Shaum enam hari bulan Syawwal tidak harus enam hari secara beruntun, namun waktunya terbuka selama bulan Syawal. Maka kita boleh shaum Syawwal sekaligus shaum sunah lainnya, seperti shaum senin dan kamis atau shaum ayyam bidh [pertengahan bulan], yaitu shaum tanggal 13, 14 dan 15. Namun lebih baiknya shaum secara langsung dan berurutan [dari tanggal 2 hingga 7 Syawwal].

Mari kita segera shaum Syawwal setelah selesainya hari raya Idul Fitri. (Al-Fatawa Al-Ramadhaniyah, hal: 78-79)

Memang, ada pendapat yang mengatakan bahwa shaum syawwal hukumnya makruh/kurang disukai. Pendapat itu ialah pendapat Imam Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Imam Malik. (Fathul-Qadir, 2/349; Al-Muwaththa’, 1/330.)

 Imam Abu Yusuf berkata :

كانوا يكرهون أن يتبعوا رمضان صوما خوفا أن يلحق ذلك بالفرضية

“Para ulama kalangan Hanafiyyah memandang makruh mengiringi shaum Ramadlan dengan shaum lain [shaum enam hari bulan Syawwal] karena dikhawatirkan akan disamakan dengan shaum wajib”. (Bada’I As-Shana’I, 2/78).

Imam Ibnu ‘Abdil-Barr rahimahullah saat mengomentari pendapat Malik berkata :

لم يبلغ مالكا حديث أبي أيوب على أنه حديث مدني والإحاطة بعلم الخاصة لا سبيل إليه والذي كرهه له مالك أمر قد بينه وأوضحه وذلك خشية أن يضاف إلى فرض رمضان وأن يستبين ذلك إلى العامة وكان - رحمه الله - متحفظا كثير الاحتياط للدين
وأما صيام الستة الأيام من شوال على طلب الفضل وعلى التأويل الذي جاء به ثوبان - رضي الله عنه - فإن مالكا لا يكره ذلك إن شاء الله لأن الصوم جنة وفضله معلوم لمن رد طعامه وشرابه وشهوته لله تعالى وهو عمل بر وخير وقد قال الله عز وجل وافعلوا الخير الحج 77 ومالك لا يجهل شيئا من هذا.

ولم يكره من ذلك إلا ما خافه على أهل الجهالة والجفاء إذا استمر ذلك وخشي أن يعدوه من فرائض الصيام مضافا إلى رمضان وما أظن مالكا جهل الحديث والله أعلم لأنه حديث مدني انفرد به عمر بن ثابت وقد قيل إنه روى عنه مالك ولو لا علمه به ما أنكره وأظن الشيخ عمر بن ثابت لم يكن عنده ممن يعتمد عليه وقد ترك مالك الاحتجاج ببعض ما رواه عن بعض شيوخه إذا لم يثق بحفظه ببعض ما رواه وقد يمكن أن يكون جهل الحديث ولو علمه لقال به والله أعلم

“Malik tidak mengetahui hadits Abu Ayyub sebagai salah satu hadits penduduk Madinah. Sebab mengetahui secara mendalam terhadap ilmu tertentu tidak mungkin dilakukan. Apa yang dimakruhkan Malik telah ia jelaskan, yaitu ditakutkan shaum itu akan disamakan dengan shaum wajib Ramadhan oleh orang awam. Malik rahimahullah termasuk orang yang sangat berhati-hati dalam masalah agama.

Sedangkan shaum enam hari bulan Syawal untuk mendapatkan keutamaannya dan seperti apa yang dijelaskan dalam hadits Tsauban radliyallaahu ‘anhu, maka itu tidak dimakruhkan Malik insya Allah. Sebab shaum adalah perisai dan keutamaannya diketahui oleh orang yang menahan makan, minum, dan nafsunya karena Allaah. Ia juga sebuah amal kebajikan, sedang Allaah telah berfirman : “Dan kerjakanlah kebajikan” (QS. Al-Hajj : 77). Malik tentu mengetahui itu.

Malik tidak memakruhkan shaum Syawwal melainkan karena kekhawatirannya bila itu dilakukan langsung [setelah Ramadhan] orang awam akan menganggapnya termasuk shaum wajib Ramadhan. Aku berpikiran Malik tidaklah jahil tentang hadits ini, wallaahu a’lam, karena itu adalah hadits penduduk Madinah yang diriwayatkan sendiri oleh ‘Umar bin Tsabit. Bahkan dikatakan Malik meriwayatkan darinya. Jadi, jika Malik tidak mengetahui hadits itu, tentu ia tidak mengingkarinya. Dan aku mengira juga bahwa Syaikh ‘Umar bin Tsabit termasuk orang yang tidak diterima Malik. Apalagi Malik tidak menerima hadits yang diriwayatkannya dari sebagian gurunya karena ia tidak percaya dengan hafalannya pada sebagian riwayatnya. Atau mungkin juga Malik memang tidak tahu hadits tersebut. Sebab jika ia tahu, tentu ia tidak mengatakan demikian [mengingkari shaum Syawwal]. Wallaahu a’lam”. (Al-Istidzkar, 3/379).

Yang rajih adalah yang mensunnahkan. Wallaahu a’lam.

*Apa boleh mendahulukan shaum syawwal dari pada shaum qadha?*

Madzhab Syafi'I memandang bahwa keutamaan Shaum Syawwal ini bagi siapa saja yang Muslim, entah ia sempurna shaum Ramadhannya atau ia yang harus qadha. Tetap disunnahkan shaum syawwal. (Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyyah Al-Kuwaitiyyah, 28/93)

Namun, afdholnya mendahulukan qadha Ramadhan yang telah lalu ketimbang menunaikan shaum syawwal [jika punya hutang shaum].

Bahkan madzab Hanbali dalam hal ini mengharamkan shaum syawwal, sebelum ditunaikannya qadha terlebih dahulu. Karena yang wajib di dahulukan daripada yang sunnah. (Al-Mawsu'ah, 28/100)

*Kemudian, apakah boleh menggabungkan niat shaum qadha dengan shaum syawwal?*

Madzhab Syafi'i memandang boleh menggabungkan niat antara shaum qadha dengan shaum Syawwal; meskipun pada dasarnya lebih afdhol masing masing niat dipisahkan sendiri-sendiri(lihat, Al-Majmu' Syarh Al-Muhadzdzab, 3/235).

Adapun pendapat lain mengatakan, bahwa kebolehannya jika shaum tersebut kedua duanya sunnah. Misal, niat shaum syawwal dengan shaum senin kamis.

Kedua pendapat itu berdalil berdasarkan hadits riwayat Umar. Rasulullah shallallaahu 'alayhi wasallam bersabda,

إنما الأعمال بالنيات. و إنما لكل امرىء ما نوى..

"Sesungguhnya amal tergantung niat-niatnya. Dan sesungguhnya bagi setiap orang apa yang diniatkannya.." (HR. Al-Bukhari No. 54, 2329, 3685)

Dan niat di dalam hadits ini tidak dibatasi serta tidak ditentukan modelnya harus seperti apa.

Di dalam kitab Al-Mawsu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyyah (12/24), diterangkan pembahasan seputar tasyrik an-niyah [penggabungan niat]. Pemaparannya sebagai berikut :

إِنْ أَشْرَكَ عِبَادَتَيْنِ فِي النِّيَّةِ، فَإِِنْ كَانَ مَبْنَاهُمَا عَلَى التَّدَاخُل كَغُسْلَيِ الْجُمُعَةِ وَالْجَنَابَةِ، أَوِ الْجَنَابَةِ وَالْحَيْضِ، أَوْ غُسْل الْجُمُعَةِ وَالْعِيدِ، أَوْ كَانَتْ إِحْدَاهُمَا غَيْرَ مَقْصُودَةٍ كَتَحِيَّةِ الْمَسْجِدِ مَعَ فَرْضٍ أَوْ سُنَّةٍ أُخْرَى، فَلاَ يَقْدَحُ ذَلِكَ فِي الْعِبَادَةِ؛ لأَِنَّ مَبْنَى الطَّهَارَةِ عَلَى التَّدَاخُل، وَالتَّحِيَّةُ وَأَمْثَالُهَا غَيْرُ مَقْصُودَةٍ بِذَاتِهَا، بَل الْمَقْصُودُ شَغْل الْمَكَانِ بِالصَّلاَةِ، فَيَنْدَرِجُ فِي غَيْرِهِ.
أَمَّا التَّشْرِيكُ بَيْنَ عِبَادَتَيْنِ مَقْصُودَتَيْنِ بِذَاتِهَا كَالظُّهْرِ وَرَاتِبَتِهِ، فَلاَ يَصِحُّ تَشْرِيكُهُمَا فِي نِيَّةٍ وَاحِدَةٍ؛ لأَِنَّهُمَا عِبَادَتَانِ مُسْتَقِلَّتَانِ لاَ تَنْدَرِجُ إِحْدَاهُمَا فِي الأُْخْرَى

“Seandainya seseorang melakukan dua ibadah sekaligus dengan satu niat, maka apabila dua ibadah tersebut bisa saling menyatu seperti mandi Jumat dengan mandi junub, mandi junub dengan mandi haid, mandi Jumat dengan mandi Ied; atau *salah satu ibadah* tersebut bukan ibadah ‘maqshudah [terjadi karena ada alasan tertentu]’ seperti shalat tahiyatul masjid dengan shalat fardhu atau shalat sunnah lainnya, maka semua itu tidak mencederai ibadah tersebut.

Akan tetapi apabila kedua ibadah itu adalah ibadah ‘maqshudah’ seperti shalat dzuhur dengan sunnah rawatibnya, maka tidak sah digabung di dalam satu niat karena masing-masing dari keduanya adalah ibadah independen/tersendiri yang tidak bisa saling menyatu.” (keterangan ini dapat juga dilihat di dalam kitab Al Iqna, 2/6; Nihayatul Muhtaaj, 4/106; dan Al Mughni 1/221)

Jadi, hukum asalnya boleh digabungkan antara shaum qadha dengan shaum sunnah syawwal, dan pendapat yang mengatakan hanya menggabungkan niat dalam shaum yang terkategori sunnah [misal, shaum syawwal dengan senin kamis] adalah pendapat yang benar. In Sya Allaah hal ini adalah perkara yang luas. Wallaahu a'lam.


✍🏻 Muhammad Rivaldy Abdullah
🌸🍃 Yuk Sebarkan..

Instagram : www.instagram.com/ngaji_fiqh

Facebook : www.facebook.com/MuhammadRivaldyAbdullah

Telegram : Ngaji FIQH
https://telegram.me/ngajifiqh