Thursday, July 16, 2020

CINTA MESJID




Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda,

مَن تَطَهَّرَ في بَيْتِهِ، ثُمَّ مَشَى إلى بَيْتٍ مَن بُيُوتِ اللهِ لِيَقْضِيَ فَرِيضَةً مِن فَرَائِضِ اللهِ، كَانَتْ خَطْوَتَاهُ إحْدَاهُما تَحُطُّ خَطِيئَةً، وَالأُخْرَى تَرْفَعُ دَرَجَةً.

“Barangsiapa berwudhu di rumahnya, lantas berjalan ke salah satu rumah diantara rumah Allah [mesjid], untuk menunaikan kewajiban diantara kewajiban dari Allah [shalat lima waktu], maka langkah kedua kakinya yang satu menjadi sebab penghapus dosa, dan yang satunya lagi menjadi sebab pengangkat derajat.” (HR. Muslim No. 666)

Yuk ke Mesjid!

Gambar 1 : Masjid Haghia Shopia, Turki
Gambar 2 : Masjid Agung Cianjur, Indonesia

Berhutang untuk Qurban, Bolehkah? Qurban dulu atau Aqiqah dulu?




Pertama-tama kami tegaskan bahwa hendaknya orang yang mampu berqurban, untuk menunaikan qurban.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

مَنْ وَجَدٙ سَعَةً فٙلٙمْ يُضَحِّ فٙلٙا يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنٙا

“Barangsiapa memiliki kelapangan harta, namun tidak berqurban; maka janganlah ia sekali-kali mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad No. 8273, Ibn Majah No. 2123. Syaikh Ahmad Syakir mengatakan, “sanadnya hasan”)

Namun, hadits ini diperselisihkan kemarfu’-an nya. Yang lebih kuat adalah pendapat yang menyatakan bahwa hadits ini mauquf kepada Abu Hurairah [merupakan perkataan Abu Hurairah, dan bukan perkataan Nabi]. Sebagaimana hal itu diterangkan oleh Al-Baihaqi di dalam Sunan-nya [9/260], dan Syaikhul Islam di dalam Fathul Bari [12/98].

Meski pendapat yang terkuat adalah “qurban itu sunnah”, namun hendaknya orang-orang yang memiliki harta menunaikan ibadah qurban ini. Apalagi di masa-masa sulit seperti sekarang ini, uluran tangan para dermawan sangat dibutuhkan.

Terkait berhutang, hal itu merupakan perkara yang boleh dalam Islam. Kebolehan seorang Muslim untuk berhutang ini [dengan ketentuan-ketentuan yang telah digariskan oleh syara']  merupakan pendapat Ijma' serta tidak ada yang berselisih di dalamnya. (Al-Mughni, 4/346; Al-Mabsuth, 14/30). Kebolehan berhutang ini bisa dipahami dari petunjuk nash berikut.

Diriwayatkan dari Abu Rafi’ : bahwasanya Nabi pernah berhutang seekor unta muda. Kemudian dalam suatu waktu Nabi menerima beberapa unta shadaqah. Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam kemudian memerintahkan Abu Rafi’ untuk mengganti unta muda orang yang Nabi hutangi. Abu Rafi’ kemudian kembali menghadap kepada Nabi dan berkata : “Ya Rasulullah, Aku tidak menemukan dari unta unta sedekah itu kecuali unta-unta jantan yang bagus. Lantas Nabi bersabda :

أَعْطِهِ، فَإِنَّ خَيْرَ النَّاسِ أَحْسَنُهُمْ قَضَاءً

“Berilah ia (dengan unta tersebut). Karena sesungguhnya sebaik baik manusia adalah yang paling baik dalam membayar hutang.” (HR. Muslim, 3/1224)

Karena itu, boleh pula berhutang dalam rangka menunaikan amal sholih, seperti qurban atau haji.

Telah diceritakan dari Imam Sufyan Ats Tsauri tentang Imam Abu Hatim [riwayat lain menyebut Imam Abu Hazim] yang berhutang untuk membeli Unta agar mampu berqurban.

وقال سفيان الثوري: كان أبو حاتم  يستدين ويسوق البُدْن، فقيل له: تستدين وتسوق البدن؟ فقال: إني سمعت الله يقول: { لَكُمْ فِيهَا خَيْرٌ }

Berkata Sufyan Ats Tsauri: Dahulu Abu Hatim berhutang untuk membeli Unta qurban, lalu ada yang bertanya kepadanya: “Anda berhutang untuk membeli unta? Beliau menjawab : Saya mendengar Allah Ta’ala berfirman : Kamu memperoleh kebaikan yang banyak padanya [unta-unta kurban tersebut].” (QS. Al-Hajj:36). (Tafsir Al-Quran Al-‘Azhim, 5/426)

Namun yang mesti diperhatikan ialah, ketika dia berhutang dia mesti dalam keadaan yakin mampu membayarnya kelak. Jangan sampai ia terbebani dengan hutangnya ini.

Hutang tersebut juga tidak menambah beban berat hutang lama yang masih banyak dan belum dilunaskan. Sebab, semua ibadah qurban ini memang dianjurkan bagi mereka yang sedang dalam keadaan lapang rezeki dan istitha’ah (mampu).

Dalam salah satu riwayat terdapat atsar dari 'Umar :

وَإِيَّاكُمْ وَالدَّيْنَ فَإِنَّ أَوَّلَهُ هَمٌّ وَآخِرَهُ حَرْبٌ

“Dan berhati-hatilah kalian dengan hutang; sebab hutang awalnya adalah mimpi indah, sedang akhirnya adalah permusuhan.” (Al-Muwaththa’, hadits No. 1470)

Imam Ibnu Qayyim Al Jauziyah menceritakan dari Al Harits tentang dialog antara Imam Ahmad bin Hanbal  dan Shalih [putranya] :

وقال له صالح ابنه الرجل يولد له وليس عنده ما يعق أحب إليك أن يستقرض ويعق عنه أم يؤخر ذلك حتى يوسر قال أشد ما سمعنا في العقيقة حديث الحسن عن سمرة عن النبي كل غلام رهينة بعقيقته وإني لأرجو إن استقرض أن يعجل الله الخلف لأنه أحيا سنة من سنن رسول الله واتبع ما جاء عنه انتهى

Shalih –anak laki-laki Imam Ahmad- berkata kepadanya bahwa dia kelahiran seorang anak tetapi tidak memiliki sesuatu buat aqiqah, mana yang engkau sukai berhutang untuk aqiqah ataukah menundanya sampai lapang kondisi keuangannya. Imam Ahmad menjawab : “Sejauh yang aku dengar, hadits yang paling kuat anjurannya tentang aqiqah adalah hadits Al Hasan dari Samurah, dari Nabi bahwa, “Semua bayi  tergadaikan oleh aqiqahnya,” aku berharap jika berhutang untuk aqiqah semoga Allah segera menggantinya karena dia telah menghidupkan sunah di antara sunah-sunah Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam dan telah mengikuti apa-apa yang beliau bawa. Selesai. (Tuhfatul Maudud fi Ahkamil Maulud, Hal. 64)

*Qurban dulu atau Aqiqah dulu?*

Jika ada orang tua memiliki putra yang belum baligh, dan belum diaqiqahi, maka yang utama adalah aqiqah dahulu, setelah itu qurban. Karena, kedua-duanya menurut jumhur adalah sunnah dan berarti boleh mendahulukan yang mana saja. Aqiqah hanya sekali seumur hidup, sedang Qurban bisa tiap tahun. (lihat, Al Mawsu'ah Al Fiqhiyyah Al Kuwaitiyyah, Bab Aqiqah)

Adapun seseorang yang telah beranjak dewasa, dalam pandangan madzhab Syafi'I boleh ia memilih untuk mengaqiqahi dirinya sendiri atau tidak. Pendapat As-Syasi dan Al-Qaffal : Dianjurkan untuk dikerjakan. Pendapat Al Buwaithi : Tidak usah [jika sudah beranjak dewasa]. (Al Mawsu'ah, 30/279).

Karena itu, akhirnya ini pilihan yang tidak ada keutamaan didahulukan diantara keduanya. Boleh aqiqah dulu, atau boleh qurban dahulu. Wallaahu a'lam.

💐 Sebar ilmu, Raup Pahala Besar...

https://chat.whatsapp.com/KBtI3k9HUWCATgtm5hj2DM

Monday, July 13, 2020

DIDIDIK UNTUK LAPAR



TAMAN-TAMAN SUFI #51

Syekh Yusri dalam pengajian Shahih Bukhari-nya menjelaskan, bahwa baginda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam mendidik para sahabatnya dengan lapar. Yang dimaksudkan adalah bukan tanpa makan sama sekali, akan tetapi menyudahi makan sebelum kenyang.

Hal ini merupakan sunnah baginda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam sebagaimana hal itu diterapkan kepada ahli baitnya serta para sahabatnya ridhwanullah ‘alayhim. Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha berkata :

“قَالَتْ وَلَمَّا فُتِحَتْ خَيْبَرُ قُلْنَا الآنَ نَشْبَعُ مِنَ التَّمْرِ”

Sayyidah Aisyah berkata : “Ketika Khaibar telah tertaklukkan maka kamipun berkata, barulah sekarang ini kami kenyang dari kurma” (HR. Bukhari).

Sayyidah Aisyah radhiyallahu ‘anha menyatakan hal ini, sebagai seorang istri baginda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam, dan ini pula gambaran yang terjadi pada istri-istri baginda Nabi yang lain. Oleh karena itu, sayyyidah Aisyah berkata “ kami”, yaitu para ummahatul mu’minin.

Ternyata hal ini juga diikuti oleh para sahabat, sebagaimana Abdullah bin Umar radhiyallahu ‘anhuma berkata

مَا شَبِعْنَا حَتَّى فَتَحْنَا خَيْبَرَ

“Kita tidak pernah merasakan kenyang hingga kita kalahkan Khaibar” (HR. Bukhari).

Inilah tarbiyah baginda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam untuk para keluarga dan sahabatnya, sehingga mereka menjadi orang-orang yang Allah kehendaki untuk menyebarkan agama Islam di seluruh belahan dunia.

Syekh Yusri menambahkan, bahwa berdasarkan tarbiyyah baginda inilah para mursyid thariqah mendidik murid-muridnya, yaitu dengan menyedikitkan makan. Syekh Yusri juga menambahkan, bahwa diantara tarbiyyah ahli tashawwuf kepada muridnya adalah menyedikitkan makan, tidur, berbicara, dan bergaul.

Baginda Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam bersabda:

مَا مَلأَ آدَمِىٌّ وِعَاءً شَرًّا مِنْ بَطْنٍ حَسْبُ الآدَمِىِّ لُقَيْمَاتٌ يُقِمْنَ صُلْبَهُ فَإِنْ غَلَبَتِ الآدَمِىَّ نَفْسُهُ فَثُلُثٌ لِلطَّعَامِ وَثُلُثٌ لِلشَّرَابِ وَثُلُثٌ لِلنَّفَسِ

“Tidaklah anak Adam itu memenuhi wadah yang lebih jelek dari pada perutnya, cukuplah bagi anak Adam beberapa suapan untuk meluruskan tulang punggungnya, maka apabila terpaksa maka sepertiga untuk makannya, sepertiga lagi untuk minumnya, dan yang sepertiga lagi untuk bernafasnya” (HR. Ibnu Majah)

Hal ini juga sebagaimana baginda Nabi katakan kepada seorang dokter yang telah dikirim oleh Al Muqauqis pembesar Mesir pada waktu itu sebagai hadiah kepada baginda atas dakwahnya untuk masuk islam, bahwa:

نَحْنُ قَوْمٌ لَا نَأْكُلْ إِلَا إِذَا جُعْنَا وَإِذَا اَكَلْنَا لَا نَشْبَعْ

“Kami adalah kaum yang tidak makan kecuali ketika lapar, dan ketika makan tidaklah kenyang “(Kitab Sirah).

Dengan hikmah inilah akhirnya sang dokter pun masuk islam, karena hikmah ini tidaklah keluar kecuali dari lisan seorang Nabi.

Syekh Yusri menambahkan pada pengajian yang lain, bahwa kita sekarang ini berada di alam hikmah, yaitu alam yang berhukum sabab musabbab, dimana Allah menjadikan sesuatu sebagai sebab dari sesuatu yang lain, seperti halnya makan adalah sebab seseorang merasa kenyang, obat sebagai wasilah mendapatkan kesembuhan, dan lain sebagainya.

Dimana orang yang meninggalkan sebab di alam hikmah ini, maka dia adalah orang yang bodoh, dan orang yang mengambil sabab tanpa bersandar kepadanya adalah orang yang berhakekat. Wallahu A’lam

[Diambil dari Telegram Ahbab Syekh Yusri]

Saturday, July 11, 2020

BADAL HAJI




Ustadz Rivaldy.. Badal haji itu mengganti org tua kita dalam haji ya? Bagaimana hukumnya?

Jawaban :

Badal haji disini maksudnya menggantikan seseorang/mewakili seseorang dalam melaksanakan ibadah haji. Syaikh Wahbah Zuhaily menulis dalam Al-Fiqh Al-Islamiy wa Adillatuhu (3/2094-2095) :

العبادات أنواع ثلاثة :

أـ عبادة مالية محضة كالزكاة والكفارة وتوزيع الأضاحي: يجوز النيابة فيها بالاتفاق في حالتي الاختيار والضرورة؛ لأن المقصود انتفاع أهلها بها، وذلك حاصل بأي شخص، أصيل أو نائب.
ب ـ عبادة بدنية محضة كالصلاة والصوم: لا تجوز النيابة فيها؛ لأن المقصود وهو إتعاب النفس لا يحصل بالإنابة.
جـ ـ عبادة مركبة ـ بدنية ومالية معاً ـ كالحج: يجوز فيها عند الجمهور (غير المالكية) النيابة عند العجز أو الضرورة؛ لأن المشقة المقصودة تحصل بفعل النفس، وتحصل أيضاً بفعل الغير إذا كان بماله، فهذه العبادة تختلف عن الصلاة باشتمالها على القربة المالية غالباً بالإنفاق في الأسفار.

"Ibadah itu terbagi ke dalam tiga jenis :

a. Ibadah maaliyyah mahdhah [ibadah yang menggunakan harta], seperti zakat, bayar kaffarat, dan pembagian qurban : boleh dilakukan niyabah [perwakilan/badal] untuk jenis ibadah ini sesuai kesepakatan ulama baik dalam keadaan lapang/ikhtiyar maupun darurat.

Sebab, maksud dari ibadah ini adalah tercapainya pemanfaatan orang yang berhak menerima harta dengan harta tersebut [zakat atau lainnya], dan itu bisa dicapai oleh siapapun. Baik oleh dirinya sendiri [bayar sendiri] maupun oleh yang mewakili [dibayarkan].

b. Ibadah badaniyyah mahdhah [ibadah yang menggunakan fisik], seperti shalat dan shaum : tidak boleh diwakilkan/di badal oleh orang lain. Sebab, maksud ibadah ini adalah pembebanan atas gerak diri sendiri. Tidak bisa dicapai dengan perwakilan/badal.

c. Ibadah murakkabah [ibadah gabungan yang menggunakan fisik dan harta], seperti haji : menurut mayoritas ulama [selain ulama madzhab Maliki] boleh di dalamnya dilakukan perwakilan/badal tatkala orang yang diwakili tersebut tidak mampu secara fisik atau tatkala darurat. Sebab, kesulitan yang hendak dicapai [dalam memenuhi ibadah haji ini] bisa di tunaikan oleh dirinya sendiri, atau ditunaikan oleh orang lain dengan biaya dari dirinya sendiri.

Ibadah ini berbeda dengan ibadah shalat, sebab ibadah haji ini mencakup penggunaan harta lebih besar [daripada secara fisik] dalam hal pemenuhan tuntunan syari'at/qurbah. Terutama dalam pemberangkatannya."

Sudah maklum bahwa di antara syarat wajib haji adalah istitha’ah [memiliki kemampuan]. Istitha'ah dalam haji -sebagaimana difatwakan oleh mayoritas shahabat Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam dan para ulama salaf- adalah kemampuan badan dan bekal selama persiapan, keberangkatan, pelaksanaan haji dan kepulangan (Al-Jami Li Ahkam Al-Qur'an, 4/147).

Allah Ta'ala berfirman:

وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا  وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ

"Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (QS. Ali Imran [3] : 97).

Hal senada ditegaskan oleh hadits riwayat Ibn 'Umar radhiyallaahu 'anhuma :

قَامَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ مَا يُوجِبُ الْحَجَّ؟ قَالَ: «الزَّادُ وَالرَّاحِلَةُ»

Berdiri seorang laki-laki dihadapan Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam, lantas berkata : "Wahai Rasulullah! Apa yang mewajibkan haji?" Rasulullah menjawab : "Bekal dan kendaraan". (HR. Ibn Majah No. 2896)

Ada yang mampu haji secara fisik dan biaya. Maka baginya wajib untuk segera menunaikan ibadah haji. Ada pula yang mampu secara fisik, tapi tidak punya biaya. Maka baginya untuk senantiasa berikhtiar agar Allaah segera memanggil ke Tanah Suci. Tidak boleh dibadal/diwakilkan oleh orang lain selama ia masih mampu secara fisik.

Ada pula yang mampu secara harta, tidak mampu secara fisik. Atau tidak mampu kedua-duanya [baik harta maupun fisik]. Maka untuk orang-orang seperti inilah diperbolehkan mencari badal/wakil untuk memenuhi kewajiban haji nya. Atau sederhananya, mewakilinya dalam ibadah haji agar kewajiban nya berhaji gugur.

Dalam kitab Al-Mu'tamad fi Al-Fiqh As-Syafi'I [2/274-277], dan Syarh Al-Muqaddimah Al-Hadhramiyyah [hal. 419-420] tertulis ketentuan-ketentuan dalam badal haji kurang lebih sebagai berikut :

1. Orang yang melakukan badal haji/perwakilan haji ini mesti orang yang telah menunaikan haji [dia sudah haji sebelumnya]. Jika tidak, pelaksanaan haji nya tersebut hanya akan memenuhi kewajiban haji dirinya sendiri, bukan kewajiban haji orang yang dibadali/diwakili.

2. Orang yang melakukan badal haji ini tidak mesti anak kandung, saudara kandung, atau kerabatnya. Orang lain pun boleh membadal haji untuknya, baik dia laki-laki maupun perempuan.

3. Orang yang melakukan badal haji berniat ihram atas nama orang yang dibadali/diwakili.

4. Orang yang dibadal/diwakilkan haji memang secara fisik lemah karena sudah berusia lanjut dan sudah tidak sanggup lagi bepergian [ma'dhub]. Atau, bisa jadi lemah karena punya penyakit kronis dan sudah tidak bisa diharapkan lagi kesembuhannya. Termasuk mereka yang punya penyakit kelumpuhan sehingga tidak bisa bergerak/bepergian dengan kendaraan.

5. Dalil untuk hal ini adalah hadits riwayat Abu Razin Al-'Uqaily radhiyallaahu 'anhu :

أَنَّهُ أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنَّ أَبِي شَيْخٌ كَبِيرٌ لَا يَسْتَطِيعُ الحَجَّ، وَلَا العُمْرَةَ، وَلَا الظَّعْنَ، قَالَ: «حُجَّ عَنْ أَبِيكَ وَاعْتَمِرْ»

Bahwasanya ia mendatangi Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam, dan berkata : "Wahai Rasulullah! Sesungguhnya ayahku sudah berusia lanjut dan tidak mampu lagi berhaji, umrah, atau bepergian", Maka Nabi berkata: "Haji dan umrahlah atas nama ayahmu!" (HR. At-Tirmidzi No. 930. Hadits shahih)

6. Orang yang tidak mampu haji secara fisik, namun mampu menyewa jasa seseorang agar menggantikannya naik haji, maka ia wajib menyewa jasa orang tersebut. Jika tidak ada biaya untuk menyewa jasa nya, atau biaya sewa jasa nya melebihi batas kewajaran upah [ujrah mitsl], maka tidak wajib bagi nya haji.

7. Jika ada orang yang mau menjadi badal seseorang dalam haji tanpa biaya, maka orang tersebut harus meminta izin terlebih dahulu kepada orang yang dibadali sebelum membadal haji. Termasuk anak terhadap orang tua. Jika sang anak ingin membadal haji orang tuanya yang sudah lanjut usia, maka terlebih dahulu ia meminta izin terhadap orang tuanya. Sebab, haji memerlukan niat, dan itu ada dalam pemberian izin.

Bahkan jika sang anak merupakan anak yang patuh [al-walad al-muthi'], maka wajib bagi orang tua untuk memerintahkan anaknya menjadi badal haji untuknya. Dengan catatan, sang anak telah memenuhi syarat wajib haji dan sudah pernah berhaji.

8. Jika kemudian orang yang sakit parah ini ternyata sembuh, padahal sudah di badal kan haji, menurut pendapat terpilih badal haji nya batal. Ia wajib berhaji untuk dirinya sendiri. (Lihat, Al-Muhadzdzab, 1/199)

9. Jika ada orang tua sudah berkemampuan berhaji, atau sudah bernadzar untuk haji [haji yang kedua kali ini hukumnya menjadi wajib], namun di dahului wafat, maka ahli warisnya wajib berhaji atas namanya dari harta peninggalannya. Jika tidak ada harta peninggalan, berarti tidak wajib dibadal oleh ahli warisnya. Berbeda dengan pendapat Ibn Hazm, bahwa nadzar wajib ditunaikan oleh ahli waris nya. Baik terdapat harta peninggalan maupun tidak. (lihat, Fathul Bari Syarh Shahih Al-Bukhari, 11/585)

Bagaimana jika ada harta peninggalan, namun orang yang wafat tersebut juga memiliki utang terhadap orang lain, padahal sudah mampu untuk haji/bernadzar untuk haji? Menurut pendapat terpilih, di dahulukan badal haji atas namanya ketimbang bayar utang kepada yang lain. Utang terhadap Allah lebih wajib ditunaikan daripada utang kepada yang lain. (lihat, Al-Muhadzdzab, 1/199; Al-Majmu', 7/89)

10. Dalil untuk ini adalah hadits:

عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ امْرَأَةً مِنْ جُهَيْنَةَ جَاءَتْ إِلَى النَّبِيِّ فَقَالَتْ إِنَّ أُمِّي نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَلَمْ تَحُجَّ حَتَّى مَاتَتْ أَفَأَحُجُّ عَنْهَا قَالَ نَعَمْ حُجِّي عَنْهَا أَرَأَيْتِ لَوْ كَانَ عَلَى أُمِّكِ دَيْنٌ أَكُنْتِ قَاضِيَةً اِقْضُوا اللَّهَ فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ

Dari Sa’id bin Jubair dari Ibnu Abbas radhiyallaahu 'anhuma, bahwasanya seorang perempuan dari Juhainah datang kepada Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam, lalu berkata: “Sesungguhnya ibu saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia tidak berhaji sampai meninggalnya. Apakah saya dapat berhaji atas namanya?” Beliau menjawab: “Ya, berhajilah kamu menunaikan nadzar ibumu. Apa pandanganmu jika ibumu mempunyai utang, apakah engkau akan membayarnya? Bayarkanlah (utang) kepada Allah, karena (utang) kepada Allah lebih berhak untuk dipenuhi.” (HR. Al-Bukhari No. 1852).

Demikian. Wallaahu a'lam.

https://chat.whatsapp.com/KBtI3k9HUWCATgtm5hj2DM

Thursday, July 9, 2020

MAHAR TERBAIK



Assalamualaikum ustadz.
Ana mau tanya dalam islam mengucapkan ijab kabul baiknya dilafadz mahar ya apa2 atau seperti orang2 yg bilang yg tersebut tunai.

Dalam khitbah apakah seorang lelaki menyebut uang yg mereka berikan ke pihak kluarga perempuan/hanya kedua calon lelaki/wanita saja yg tau brapa ya.
Dan mahar apa ustadz yg baik dalam islam berupa apa

Syukron ustadz mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban :

Waalaykumussalaam warahmatullah wabarakaatuh..

Pertama. Menyebutkan mahar di dalam ijab qabul nikah hukumnya mustahab [dianjurkan].  Di dalam Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin Al-Hishni menyebutkan,

وَيسْتَحب تَسْمِيَة الْمهْر فِي النِّكَاح فَإِن لم يسم صَحَّ العقد

“Dan dianjurkan untuk menyebutkan mahar di dalam pernikahan. Kalau pun tidak disebutkan, akad nikahnya tetap sah.” (Kifayatul Akhyar, hal. 367).

Ini pula yang disebutkan Imam An-Nawawi di dalam Raudhatut Thalibin (7/249).

Di dalam Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan :

يسنّ تسمية المهر ـ أي تحديد مقداره ـ في عقد الزواج، لأن النبي - صلى الله عليه وسلم - لم يُخلِ نكاحاً من تسمية المهر فيه، ولأن في تسميه دفعاً للخصومة بين الزوجين.
وإنما لم يحملوا فعله - صلى الله عليه وسلم - على الوجوب، للاجتماع على جواز إخلاء عقد الزواج من تسمية المهر، وإن كان مع الكراهة، لمخالفة فعل النبي - صلى الله عليه وسلم -.

“Disunnahkan menyebut kan mahar –yakni menggamblangkan berapa kadar mahar dari si mempelai pria- di dalam akad nikah. Sebab, Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam tidak pernah meninggalkan dalam menyebut mahar saat melangsungkan pernikahan. Sebab lainnya : kadang kala penyebutan berapa kadar mahar merupakan cara untuk mencegah munculnya konflik yang mungkin muncul dari kedua mempelai [atau keluarganya].”

Dan bahwa perbuatan Nabi –yang senantiasa menyebutkan mahar- tidak dipahami para ulama sebagai wajib, semata-mata karena menggabungkan dalil dengan dalil bolehnya tidak menyebut mahar. Tentu hal tersebut [tidak menyebutkan mahar] adalah perbuatan makruh, karena menyelisihi apa yang dikerjakan oleh Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam.” (Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imaam As-Syaafi’I, 4/76-77).

Kedua. Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan dan tidak memberatkan [bagi calon suami]. Di dalam kitab Bulughul Marom disebutkan hadits:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم: «خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

Dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir, ia berkata : Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda : “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan” [Khayru as-shadaq aysaruhu]. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud, dan di shahihkan oleh Al-Hakim)(Bulughul Marom, 1/317)

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar terbaik adalah yang paling ringan. Tentu, setiap orang memiliki kemampuan berbeda-beda dalam memberi mahar. Yang terbaik adalah mahar yang tidak membuat berat dan susah calon suami.

Terkait dengan mahar sendal, terdapat hadits yang menunjukkan demikian.

روى عامر بن ربيعة - رضي الله عنه - عن أبيه أن امرأةً من بني فزارة تزوَّجَت على نعلين، فجيء بها إلى النبيِّ - صلى الله عليه وسلم - فقال لها: ((أرضيتِ من نفسك ومالك بنعلينِ؟))، فقالت: نعم، فأجازه النبيُ - صلى الله عليه وسلم

‘Amir Ibn Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari bapaknya, bahwa seorang perempuan dari Bani Fazarah telah menikah dengan mahar sepasang sendal. Maka ia didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam. Nabi berkata kepadanya, “Apakah engkau ridha menyerahkan diri dan hartamu hanya dengan mahar sepasang sendal?”. Lantas perempuan itu menjawab, “Iya.” Maka Nabi pun menyetujui pernikahan itu. (HR. At-Tirmidzi No. 1113. Imam At-Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih”)

Tidak ada batasan minimal atau maksimal bagi mahar, dan ini adalah pendapat terkuat. Meski, madzhab Hanafi memandang bahwa kadar minimal mahar adalah 10 dirham. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Bab Miqdaar Al-Mahr).

Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam sendiri memberi mahar pada istri-istri nya sebanyak 400 dirham (HR. Ahmad dan An-Nasa’i). Di riwayat yang lain : 500 dirham (HR. Muslim).

1 dirham sama dengan 3,4 gram perak. Berarti, mahar Rasulullaah terhadap istri-istri nya adalah sekitar 1,3 kg perak. Dan mengikuti Rasulullaah dalam hal ini itu lebih utama.

Wallaahu a’lam bisshawab.

🌸🍃 Sebar Ilmu, Raup Pahala Besar..

https://chat.whatsapp.com/KBtI3k9HUWCATgtm5hj2DM

ngaji-fiqh.blogspot.com

HUKUM MENIKAH DENGAN PENGANUT AHMADIYAH




Asw. Ustad yg dimuliakan Allah... Sy bbrp wkt lalu mencoba melamar seorg perempuan. Niatnya menyempurnakan setengah agama.. tapi tiba-tiba sy kaget mendengar dia bilang, “kita ini beda madzhab”. Belakangan sy tahu dia penganut ahmadiyyah. Dalam hal ini sy ingin bertanya, apa hukumnya menikahi perempuan ahmadiyyah?

Jawaban :

Wa’alaykumussalaam warahmatullah wabarakaatuh

Dewan Ulama di berbagai belahan dunia telah menyatakan bahwa aliran Ahmadiyah-Qodianiyah merupakan aliran sesat dan pengikutnya dinyatakan telah murtad/keluar dari agama Islam. Majma’ Al-Fiqh Al-Islami OKI menyatakan bahwa pengikut aliran Ahmadiyah telah keluar dari agama Islam karena meyakini Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi setelah Nabi Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam. Mereka mengingkari keyakinan Islam yang qath’i dan disepakati oleh ulama Islam dari masa ke masa, yakni keyakinan bahwa tiada lagi Nabi setelah kenabian Muhammad shallallahu ‘alayhi wasallam.

Dalam Al-Qur’an disebutkan :

مَا كَانَ مُحَمَّدٌ أَبَا أَحَدٍ مِنْ رِجَالِكُمْ وَلَكِنْ رَسُولَ اللهِ وَخَاتَمَ النَّبِيِّينَ وَكَانَ اللهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمًا

“Muhammad itu bukanlah bapak dari seseorang diantara kamu, tetapi dia adalah utusan Allah dan penutup para Nabi. Dan Allah Maha Mengetahui Segala Sesuatu” (QS. Al-Ahzab [33] : 40)

Allah Ta’ala telah menutup risalah samawiyyah dengan diutusnya Baginda Muhammad. Maka tiada lagi Nabi setelah beliau. Ibn ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma menjelaskan,

يريد : لو لم أختم به النبيّين لجعلتُ له ولدًا يكون بعده نبيًّا

“Allah hendak mengatakan : Seandainya aku tidak menutup kenabian dengan diutusnya Muhammad, tentu aku akan jadikan ia memiliki putra laki-laki, sebagai Nabi setelahnya” (lihat, Shafwatut Tafasir, 12/64. Cet. Darul Qur’anil Karim, Beirut)

Dalam hadits juga dinyatakan tiada lagi kenabian setelah kenabian Muhammad shalallahu ‘alayhi wasallam.

... وٙإِنّٙهُ لٙا نٙبِيّٙ بٙعْدِيْ...

“... Dan sesungguhnya tiada lagi Nabi setelahku...” (HR. Al-Bukhari No. 3455)

Ahmadiyah-Qodiyaniyah adalah sebuah kelompok yang namanya dinisbatkan kepada seorang laki-laki bernama Ghulam Ahmad. Ia berasal dari sebuah wilayah di daerah Punjab-India bernama Qodiyan. Ia merupakan seorang keturunan Persia atau Moghul. Dikatakan bahwa kedua orang tua nya berasal dari Samarqand.

Ghulam Ahmad lahir pada tahun 1839 M di Qodiyan. Ia tumbuh dalam keluarga yang sangat loyal terhadap penjajah Inggris, yang memang kala itu menjajah negeri India. Ayah Ghulam Ahmad, yakni Ghulam Murtadho, adalah seseorang yang memiliki hubungan erat dengan penjajah. Tahun 1851 M Ghulam Murtadho [Ayah Ghulam Ahmad] bergabung dengan pasukan Inggris dalam sebuah pertempuran, melawan masyarakat negerinya sendiri. Kelak, pengkhianatan Ghulam Murtadho ini diikuti jejak nya oleh anaknya sendiri, Ghulam Ahmad.

Setelah Ghulam Ahmad beranjak dewasa [dimana ia telah mempelajari banyak buku dalam bahasa Urdu dan Arab, termasuk buku tentang perundang-undangan], ia lantas memperoleh pekerjaan sebagai pegawai negeri di wilayah Silakot. Masa-masa itulah dimana ia menyebarkan buku yang ia karang sendiri : “Barohin Ahmadiyah” yang terdiri dari beberapa jilid. Ia juga mulai menyebarkan ajarannya yang menyimpang pada tahun 1877 M.

Tahun 1885 M ia secara terang-terangan menyatakan diri sebagai pembaharu Islam, kemudian tahun 1891 M ia menyatakan sendiri sebagai Imam Mahdi dan Nabi Isa yang dijanjikan. Ia berkata : “Saya lah Isa Al-Masih, Saya adalah orang yang berbicara dengan Allah, dan Saya adalah Muhammad sekaligus Ahmad”. Dia meyakini bahwa dirinya lebih utama dari seluruh Nabi.

Ghulam Ahmad meninggal dunia pada tanggal 2 Mei 1908 M di kota Lahore, Pakistan dan dimakamkan di wilayah Qodiyan.

Ghulam Ahmad menikam Islam dari dalam, dengan cara pertama-tama menyatakan diri sebagai pembaharu. Kemudian berlanjut dengan pengakuannya sebagai Imam Mahdi dan berakhir dengan pengakuan sebagai seorang Nabi. Ia banyak menyampaikan ajaran yang melemahkan Islam, diantaranya ajaran bahwa jihad telah dihapus di dalam Islam, dan bahwa penjajah Inggris tidak boleh diperangi karena mereka merupakan khalifatullah di muka bumi.

Setelah kematiannya, kesesatan aliran Ahmadiyah-Qodiyaniyah semakin menjadi-jadi melalui ajaran anak Ghulam Ahmad yang juga merupakan khalifah/pengganti ayahnya -bernama Mahmud-, yang menyatakan bahwa diluar pengikut Qodiyaniyah adalah sesat/kafir karena tidak mengakui kenabian Mirza Ghulam Ahmad. Menurut mereka, mengingkari Nabi dan Utusan Allah -sebagaimana disebutkan di dalam Al-Qur’an- adalah kesesatan. Ahmadiyah-Qodiyaniyah menyatakan Mirza Ghulam Ahmad sebagai Nabi dan yang mengingkarinya terkategori sebagai kafir.

Sebetulnya pandangan takfir [mengkafirkan siapa saja yang tidak beriman dengan kenabian Ghulam Ahmad] adalah ajaran Ahmadiyah aliran Qodiyani. Adapun Ahmadiyah aliran Lahore menyatakan bahwa Ghulam Ahmad adalah seorang Al-Mahdi dan mereka yang tidak percaya kepadanya tidak dikatakan sebagai kafir. Persamaan mereka [antara aliran Qodiyani dan Lahore] ialah sama-sama meyakini Ghulam Ahmad menerima wahyu. Dan keyakinan ini telah mengeluarkan mereka, baik aliran Qodiyani maupun Lahore, dari Islam.

Dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia No. 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 Tentang Aliran Ahmadiyah, ditetapkan bahwa :

1. Aliran Ahmadiyah berada di luar Islam, sesat dan menyesatkan, serta orang Islam yang mengikutinya dinyatakan murtad [keluar dari Islam]

2. Mereka yang terlanjur mengikuti aliran Ahmadiyah diminta untuk segera kembali ke jalan yang benar [ar-ruju’ ilal haq], kembali ke ajaran Al-Qur’an dan Al-Hadits

3. Pemerintah berkewajiban melarang penyebaran paham Ahmadiyah di seluruh Indonesia, melarang seluruh kegiatan mereka dan menutup tempat-tempat kegiatannya.

Fatwa tersebut begitu jelas menyatakan bahwa Ahmadiyah merupakan kelompok yang telah murtad/keluar dari millah Islam. Mereka bukan madzhab atau aliran pemikiran dalam agama Islam, sekalipun lisan-lisan mereka mengatakan bahwa mereka bagian dari Islam.

Jika telah jelas bahwa mereka murtad/keluar dari Islam, maka hukum menikahi laki-laki dan perempuan mereka adalah terlarang dan tidak sah.

Syaikh Wahbah Zuhaily rahimahullah tatkala menjelaskan tentang keharaman menikahi perempuan musyrik, di dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu beliau menjelaskan :

وألحق الحنفية والشافعية وغيرهم المرأة المرتدة بالمشركة، فلا يجوز لأحد أصلًا مسلم أو كافر أن يتزوجها؛ لأنها تركت ملة الإسلام، ولا تقر على الردة، فإما أن تموت أو تسلم، فكانت الردة في معنى الموت، لكونها سببا مفضيا إليه، والميت لا يكون محلًّا للزواج

“Ulama Madzhab Hanafi dan Syafi’I, serta ulama selain mereka memasukkan perempuan murtad [yang keluar dari agama Islam] ke dalam kategori perempuan musyrik. Maka tidak boleh bagi seorang pun pada asalnya -baik muslim maupun bukan muslim- menikahi mereka [yang murtad], sebab ia keluar dari millah Islam, dan itu berarti ia tidak akan dibiarkan dalam kemurtadannya. Pilihannya ia mati [dihukum mati] atau kembali memeluk agama Islam. Oleh karena nya bisa dikatakan kemurtadan itu bermakna ‘kematian’, sebab kemurtadan memang bisa menjadi alasan seseorang dihilangkan nyawanya [dihukum mati]. [Karena ia seharusnya dihukum mati] maka calon mayat itu tidak bisa diikat dalam sebuah pernikahan.” (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 7/151. Cet. Darul Fikr)

Selaras dengan pendapat mereka adalah pendapat Imam Ibn Qudamah Al-Hanbali :

والمرتدة يحرّم نكاحها على أيّ دينٍ كانت؛ لأنّه لم يثبت لها حكم أهل الدين الذي انتقلت إليه في إقرارها عليه، ففي حلِّها أولى

“Perempuan murtad diharamkan untuk dinikahi, ke agama apa pun ia berpindah. Sebab, ia tidak pasti statusnya masuk kategori sebagai pemeluk agama yang ia berpindah kepadanya [statusnya kafir murtad, bukan kafir yang memeluk agama luar Islam dari sejak lahir]. Karena status agamanya ‘tidak jelas/pasti’, tentu lebih-lebih tidak pasti lagi [status kebolehan menikahinya].” (Al-Mughni, 9/548. Cet. Dar Alam Al-Kutub, Riyadh)

Komentar-komentar diatas berkenaan dengan keharaman menikahi perempuan murtad, dan tidak disinggung laki-laki murtad, sebab hukum keharaman menikahkan muslimah dengan non muslim [baik kalangan musyrik, ahlul kitab, maupun murtad] telah jelas disepakati oleh para ulama berdasarkan dalil yang pasti. (Lihat, Tafsir Ibn Katsir, 1/559)

Demikian jawaban ringkas kami. Wallahu a’lam.

https://chat.whatsapp.com/AOMk1cE2xqJJ5fteg2GBbs

Saturday, July 4, 2020



TAMAN-TAMAN SUFI #49

Ibrohim Ibn Adham berkata,

من أراد الراحة فليخرج الخلق من قلبه حتى يستريح

“Siapa saja yang ingin ketenangan jiwa, maka hendaknya ia mengeluarkan makhluk [selain Allah] dari hatinya agar ia merasa tentram” (Siyar As-Salaf As-Shalihin, hal. 477)

Inilah kunci penghilang stress dan rumus kebahagiaan hidup...