Thursday, July 9, 2020

MAHAR TERBAIK



Assalamualaikum ustadz.
Ana mau tanya dalam islam mengucapkan ijab kabul baiknya dilafadz mahar ya apa2 atau seperti orang2 yg bilang yg tersebut tunai.

Dalam khitbah apakah seorang lelaki menyebut uang yg mereka berikan ke pihak kluarga perempuan/hanya kedua calon lelaki/wanita saja yg tau brapa ya.
Dan mahar apa ustadz yg baik dalam islam berupa apa

Syukron ustadz mohon penjelasannya ustadz.

Jawaban :

Waalaykumussalaam warahmatullah wabarakaatuh..

Pertama. Menyebutkan mahar di dalam ijab qabul nikah hukumnya mustahab [dianjurkan].  Di dalam Kifayatul Akhyar, Imam Taqiyuddin Al-Hishni menyebutkan,

وَيسْتَحب تَسْمِيَة الْمهْر فِي النِّكَاح فَإِن لم يسم صَحَّ العقد

“Dan dianjurkan untuk menyebutkan mahar di dalam pernikahan. Kalau pun tidak disebutkan, akad nikahnya tetap sah.” (Kifayatul Akhyar, hal. 367).

Ini pula yang disebutkan Imam An-Nawawi di dalam Raudhatut Thalibin (7/249).

Di dalam Al-Fiqh Al-Manhaji disebutkan :

يسنّ تسمية المهر ـ أي تحديد مقداره ـ في عقد الزواج، لأن النبي - صلى الله عليه وسلم - لم يُخلِ نكاحاً من تسمية المهر فيه، ولأن في تسميه دفعاً للخصومة بين الزوجين.
وإنما لم يحملوا فعله - صلى الله عليه وسلم - على الوجوب، للاجتماع على جواز إخلاء عقد الزواج من تسمية المهر، وإن كان مع الكراهة، لمخالفة فعل النبي - صلى الله عليه وسلم -.

“Disunnahkan menyebut kan mahar –yakni menggamblangkan berapa kadar mahar dari si mempelai pria- di dalam akad nikah. Sebab, Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam tidak pernah meninggalkan dalam menyebut mahar saat melangsungkan pernikahan. Sebab lainnya : kadang kala penyebutan berapa kadar mahar merupakan cara untuk mencegah munculnya konflik yang mungkin muncul dari kedua mempelai [atau keluarganya].”

Dan bahwa perbuatan Nabi –yang senantiasa menyebutkan mahar- tidak dipahami para ulama sebagai wajib, semata-mata karena menggabungkan dalil dengan dalil bolehnya tidak menyebut mahar. Tentu hal tersebut [tidak menyebutkan mahar] adalah perbuatan makruh, karena menyelisihi apa yang dikerjakan oleh Nabi shallallaahu ‘alayhi wasallam.” (Al-Fiqh Al-Manhaji ‘Ala Madzhab Al-Imaam As-Syaafi’I, 4/76-77).

Kedua. Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan dan tidak memberatkan [bagi calon suami]. Di dalam kitab Bulughul Marom disebutkan hadits:

عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَامِرٍ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم: «خَيْرُ الصَّدَاقِ أَيْسَرُهُ». أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُدَ, وَصَحَّحَهُ الْحَاكِمُ

Dari ‘Uqbah Ibn ‘Amir, ia berkata : Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam bersabda : “Sebaik-baik mahar adalah yang paling ringan” [Khayru as-shadaq aysaruhu]. (Dikeluarkan oleh Abu Dawud, dan di shahihkan oleh Al-Hakim)(Bulughul Marom, 1/317)

Hadits ini menunjukkan bahwa mahar terbaik adalah yang paling ringan. Tentu, setiap orang memiliki kemampuan berbeda-beda dalam memberi mahar. Yang terbaik adalah mahar yang tidak membuat berat dan susah calon suami.

Terkait dengan mahar sendal, terdapat hadits yang menunjukkan demikian.

روى عامر بن ربيعة - رضي الله عنه - عن أبيه أن امرأةً من بني فزارة تزوَّجَت على نعلين، فجيء بها إلى النبيِّ - صلى الله عليه وسلم - فقال لها: ((أرضيتِ من نفسك ومالك بنعلينِ؟))، فقالت: نعم، فأجازه النبيُ - صلى الله عليه وسلم

‘Amir Ibn Rabi’ah radhiyallahu ‘anhu meriwayatkan dari bapaknya, bahwa seorang perempuan dari Bani Fazarah telah menikah dengan mahar sepasang sendal. Maka ia didatangkan kepada Nabi shallallahu ‘alayhi wasallam. Nabi berkata kepadanya, “Apakah engkau ridha menyerahkan diri dan hartamu hanya dengan mahar sepasang sendal?”. Lantas perempuan itu menjawab, “Iya.” Maka Nabi pun menyetujui pernikahan itu. (HR. At-Tirmidzi No. 1113. Imam At-Tirmidzi berkata, “hadits ini hasan shahih”)

Tidak ada batasan minimal atau maksimal bagi mahar, dan ini adalah pendapat terkuat. Meski, madzhab Hanafi memandang bahwa kadar minimal mahar adalah 10 dirham. (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, Bab Miqdaar Al-Mahr).

Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam sendiri memberi mahar pada istri-istri nya sebanyak 400 dirham (HR. Ahmad dan An-Nasa’i). Di riwayat yang lain : 500 dirham (HR. Muslim).

1 dirham sama dengan 3,4 gram perak. Berarti, mahar Rasulullaah terhadap istri-istri nya adalah sekitar 1,3 kg perak. Dan mengikuti Rasulullaah dalam hal ini itu lebih utama.

Wallaahu a’lam bisshawab.

🌸🍃 Sebar Ilmu, Raup Pahala Besar..

https://chat.whatsapp.com/KBtI3k9HUWCATgtm5hj2DM

ngaji-fiqh.blogspot.com

No comments:

Post a Comment