Wednesday, May 20, 2020
Seri Fiqh Ramadhan - 10 : ZAKAT (2)
🍂 *Mengapa Zakat mesti ditunaikan dengan makanan pokok, tidak dengan uang?*
Dalilnya, adalah hadits Tsa'labah Ibn Sha'ir, bahwa ia berkata :
خطبنا رسول الله فقال : أدوا عن كل حر وعبد نصف صاع من بر، أو صاعا من تمر، أو صاعا من شعير.
“Rasulullaah berkhutbah di hadapan kami dan berkata : 'Tunaikanlah zakat bagi setiap orang merdeka maupun budak, setengah sha' dari burr, atau sha' dari kurma, atau sha' dari gandum” (HR. Abu Dawud)
Dan riwayat - riwayat lain yang jumlahnya banyak (Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, 3/2046)
Sahabat pun memiliki pemahaman demikian, setidaknya seperti yang diucapkan oleh ‘Ibn ‘Umar :
فرض رسول الله صدقة الفطر صاعا من تمر، و صاعا من شعير.
“Rasulullaah shallallaahu ‘alayhi wasallam telah mewajibkan shodaqoh fithri [zakat], berupa satu sha’ kurma, atau berupa satu sha’ sya’ir [jewawut]”. (HR. Jamaah, Naylul Authar : 4/179)
🍂 *Waktu Pengeluaran Zakat Fithri*
Waktu diwajibkannya zakat saat terbenamnya matahari di hari akhir Ramadhan [paling akhir]; hanya saja terdapat kesunnahan yang meringankan, dimana muzakki [orang yang membayar zakat] boleh membayarnya sesaat sebelum sholat 'ied. Dari Ibn ‘Umar radhiyallahu ‘anhuma,
وَ أمر بها أن تؤدى قبل خروج الناس إلى الصلاة
“Dan Rasulullah memerintahkan agar [zakat] ditunaikan sebelum keluar untuk menunaikan sholat 'ied”. (HR. Al-Bukhari No. 1432)
Nafi' berkata : “Ibn 'Umar biasa menunaikan zakat sehari atau dua hari sebelum 'ied” (Fiqhus-Sunnah, 1/470)
Adapun mereka yang membayar zakat fithri ini setelah sholat 'ied, maka tetap ditarik zakat dari mereka dan wajib bagi mereka untuk taubat karena telah menunda-nunda pembayaran zakat. Zakat mereka akhirnya dianggap sebagai shodaqoh semata.
Dari Ibn 'Abbas r.anhuma ia berkata :
فرض رسول الله زكاة الفطر ... من أداها قبل الصلاة، فهي زكاة مقبولة؛ ومن أداها بعدوالصلاة، فهي صدقة من الصدقات
“Rasulullaah telah mewajibkan Zakat ... Barangsiapa yang menunaikannya sebelum sholat ['ied], maka ia terkategori zakat yang maqbul. Dan barangsiapa yang menunaikannya setelah sholat, maka ia termasuk shodaqoh biasa di antara shodaqoh-shodaqoh lainnya”. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibn Majah No. 1827)
🍂 *Niat Bayar Zakat*
Tidak ada lafadz niat secara khusus, namun boleh dikembalikan pada 'urf/kebiasaan masing-masing wilayah
🍂 *Siapakah Muzakki?*
Mereka yang muslim, merdeka, dan memiliki tambahan harta lebih dari makanan pokok ia dan keluarganya selama sehari itu [di hari ‘ied]. Misalkan ia, memiliki harta hanya tinggal 5 kg beras. Maka dia terkategori wajib membayar zakat karena 2,5 kg bagian berasnya bisa ia gunakan untuk makan sehari itu, dan 2,5 kg sisanya untuk zakat. (Fiqhus-Sunnah, 1/468)
🍂 *Siapakah Mustahiq Zakat?*
Orang yang berhak menerima Zakat ialah 8 ashnaf/golongan yang disebutkan dalam Al-Qur'an.
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيْم
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk [memerdekakan] budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah [9] : 60)
Meski yang diutamakan adalah orang miskin, dengan dalil :
عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنْ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ
Dari Ibnu Abbas, berkata : Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam mewajibkan zakat fitri, untuk mensucikan orang yang berpuasa dari hal-hal yang sia-sia, perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. (HR. Abu Dawud No. 1609, Ibnu Majah No. 1827)
Menurut Syaikh Ahmad Syarif Al-Hanafi [Mufti Madzhab Hanafi Mesir], kadar pembagian zakat disesuaikan dengan kebutuhan. Jika yang mendesak adalah fakir, maka itu yang diutamakan dan boleh diberi porsentase lebih dari harta zakat yang terkumpul.
Bahkan sebagian Ulama Hanafi membolehkan zakat untuk satu bagian saja dalam suatu wilayah, dengan maksud agar pemenuhan kebutuhannya tertunaikan secara tuntas dan ia lebih berdaya. Contoh : Ada si miskin dan ada si punya hutang. Zakat di suatu wilayah boleh diserahkan seluruhnya untuk si punya hutang yang kemudian diberi modal agar ia berdaya, dan zakat untuk si miskin ditangguhkan. Namun yang shahih adalah ke delapan pos tersebut seluruhnya mendapat bagian, dengan prioritas sesuai urutan dalam ayat.
8 Ashnaf itu antara lain :
(1). Fakir. Inilah yang utama dan pertama kali disebutkan dibanding golongan yang lain. Mereka yang dikatakan fakir, ibarat seseorang butuh dengan 10 kg, dan yang ia punya hanya 2 kg bahkan tidak sekilo pun ia punya.
(2). Miskin : Memiliki penghasilan, namun tidak mencukupi kebutuhannya. Ibarat, dia butuh 10 kg, yang ia dapat hanya 7 kg.
(3). Amil Zakat : adalah petugas yang ditugasi oleh kepala negara Islam.
(4). Mu'allaf : Orang yang baru masuk islam, dan keislamannya masih lemah.
(5). Riqab : Budak. Dan hal ini telah hilang di tengah kaum muslimin
(6). Gharimin : Orang yang berhutang sebab hutang yang halal, yang ia tidak dapat memenuhinya hutangnya.
(7). Fi Sabilillaah : Mereka yang berperang di jalan Allaah, dimana saat mereka berperang ini dalam kondisi tidak diberikan santunan oleh Baitul Mal [Kas Negara Islam]
(8). Ibnussabil : Musafir yang ingin kembali ke negaranya, dimana ia kehilangan biaya untuk itu.
✍🏻 Ust. Muhammad Rivaldy Abdullah
🌸🍃 Yuk Sebarkan...
📱 Instagram :
www.instagram.com/ngaji_fiqh
💻 Blog :
ngaji-fiqh.blogspot.com
🖥 Telegram :
https://t.me/ngajifiqh
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment