Monday, April 20, 2020

Seri Fiqh Ramadlan - 1 : Larangan Shaum pada Tanggal 29 dan 30 Sya'ban




Dalam menentukan awal-akhir Ramadhan, Islam telah menetapkan dengan metode ru'yatul hilal [melihat penampakan hilal/bulan sabit awal, pertanda masuk awal baru]. Karena itulah penentuan tanggal 1 Ramadhan terkadang belum pasti. Rasulullah shallallahu ‘alayhi wasallam melarang shaum pada tanggal 29 atau 30 Sya'ban [yang disebut yaumusy syak/hari meragukan], karena hari itu orang bisa saja berniat shaum sunnah, padahal sudah masuk bulan Ramadhan.

Dalilnya, dari ‘Ammar ia berkata :

مَنْ صَامَ يَوْمَ الشَّكِّ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ

“Barang siapa yang shaum pada yaumus syak, maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim [Nabi Muhammad] shallallahu ‘alayhi wasallam.” (HR. Bayhaqi No. 1305. Hakim mengatakan hadits ini hasan shahih menurut syarat Bukhari-Muslim)

Larangan ini adalah bagi orang yang kebetulan ingin shaum pada  yaumusy syak saja. Tetapi bagi orang yang memang terbiasa shaum, misal shaum senin kamis, atau shaum Nabi Daud, atau shaum sunnah lainnya, lalu ketika dia melakukan kebiasaannya itu  bertepatan pada yaumusy syak , maka hal ini tidak dilarang. Dari Abu Hurairah radhiyallaahu 'anhu, dari Nabi shallallaahu 'alayhi wasallam ia bersabda :

 لَا يَتَقَدَّمَنَّ أَحَدُكُمْ رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ أَوْ يَوْمَيْنِ إِلَّا أَنْ يَكُونَ رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمَهُ فَلْيَصُمْ ذَلِكَ الْيَوْمَ

"Janganlah salah seorang kalian mendahulukan Ramadhan dengan shaum sehari atau dua hari, kecuali bagi seseorang yang sedang menjalankan shaum kebiasaannya, maka shaumlah pada hari itu." (HR. Bukhari No. 1815, Muslim No. 1082)

Karena itu, kita masih tetap boleh shaum setelah tanggal 15 Sya'ban, jika memang terbiasa shaum sunnah. Wallaahu a'lam.

🌸🍃 Sebar Ilmu, Raup Pahala Besar..

Instagram : www.instagram.com/ngaji_fiqh

Blog : www.ngaji-fiqh.blogspot.com

Ngaji FIQH
https://t.me/ngajifiqh

No comments:

Post a Comment